Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP84024816
KABUPATEN KEBUMEN, 09 Jan 2017
Yth. @ganjar_pranowo KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Rusaknya jalan menuju obyek wisata Pantai Suwuk persisnya di Desa Tambakmulyo Kecamatan Puring tampaknya bakal berlangsung lama. Itu setelah Pemkab Kebumen melalui Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) mengaku tak bisa berbuat banyak menangani kerusakan tersebut lantaran terganjal status jalan. Umum (DPU) Kebumen Misrodin, saat dikonfirmasi Kebumen Ekspres terkait kerusakan jalan di Desa Tambakmulyo tersebut. Lebih lanjut Misrodin mengatakan, status jalan yang masih "non status" tersebut membuat Dinas PU tidak bisa berbuat banyak untuk menangani. Terutama kerusakan jalan menuju Pantai Suwuk. Mengingat jalan tersebut bukan kewenangan dari Dinas PU Kebumen. Kalau "memaksa" melakukan penanganan, katanya, malah bisa berimplikasi pada persoalan hukum. "Kalau ditangani, takutnya ada temuan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red), karena itu bukan kewenangan kami," imbuhnya. Namun demikian, Misrodin berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani persoalan tersebut. "Kami akan segera berkoordinasi dan menggelar rapat untuk membahas jalan di Suwuk tersebut. Nantinya, seluruh pihak terkait akan kita undang seperti pelaksana proyek JJLS, DPU, serta Satpol PP," janjinya. http://www.kebumenekspres.com/2016/11/kerusakan-jalan-suwuk-pemkab-kebumen.html?m=1 http://sorotkebumen.com/berita-kebumen-954-link-.html
Disposisi
Selasa, 10 Januari 2017 - 06:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 10 Januari 2017 - 15:49 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
- Bupati agar menyampaikan surat ke Bapak Gubernur sehingga dapat diteruskan ke Bapak Menteri PU-PERA untuk meminta bantuan penanganan/prioritas di lokasi tersebut sehingga bisa ditangani di TA. 2017.
- Saat sekarang dalam proses administrasi sehingga tidak akan terjadi kesalahan penanganan.
- Penanganan sekarang, kami melibatkan penambang lokal, Pemkab. terkait dan dari PPK yang dekat dengan jalan tersebut untuk menangani sementara.