Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83982689

Rincian Aduan

LGWP83982689

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
20 Jan 2020
0 ditandai
Kalo tanda tangan berkas balik nama tanah ke kecamatan apakah memang ada tarifnya tho pak? Itu memang legal atau ilegal, mohon penjelasannya kita masyarakat menengah kebawah pak.

Disposisi

Senin, 20 Januari 2020 - 09:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 03 Februari 2020 - 09:48 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pertanyaan sodara

Selesai

Senin, 17 Februari 2020 - 13:42 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Camat merupakan PPAT sementara, untuk Pembuatan akta jual beli atau yang biasa disingkat (AJB) juga memerlukan dana. Pembuat AJB adalah PPAT (Pejabat Pembuat akta tanah). Besarnya harga AJB (Akta jual beli) di PPAT itu berbeda-beda pada tiap-tiap daerah, Namun harga AJB tersebut tidak boleh lebih dari 1% dari harga transaksi yang tertera dalam Akta. Biaya AJB ini biasanya ditanggung oleh kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli rumah, hal tersebut tentu harus sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah.

Kebanyakan PPAT menarik biaya 1% dari nilai transaksi, tetapi harga ini tidaklah kaku sehingga klien bisa menawar harga tersebut sepanjang disetujui oleh PPAT. Biaya akta jual beli ini biasanya dibayarkan secara proporsional antara penjual dan pembeli. Namun tidak tertutup kemungkinan biaya akta jual beli ini dipikul oleh salah satu pihak sesuai kesepakatan para pihak. terimakasih