Rabu, 06 Januari 2021 - 07:15 WIB
Kabupaten Demak
Kepada yth. Sdr. HIDAYAT MARIF
Menanggapi pertanyaan Saudara, pencetakan ulang KTP elektronik bisa dilakukan melalui pengajuan online di
www.dindukcapil.demakkab.go.id
Video informasi & tutorial pelayanan online bisa dilihat melalui channel youtube Dindukcapil Demak. Jika ada trouble atau kendala dalam teknisnya bisa menghubungi kami melalui WA CENTER 0852 9336 0020.
Semua pelayanan di Dinas Dindukcapil Kab. Demak bisa didapatkan secara cepat, mudah dan gratis.
Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di :
YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online)
FACEBOOK : Dindukcapil Demak
INSTAGRAM : dukcapil_demak
TWITTER : dukcapil_kabdemak
WA CENTER : 0852 9336 0020 (jam layanan pada saat jam kerja)
Pelayanan Online. :
www.dindukcapil.demakkab.go.id
EMAIL : dukcapildemak@gmail.com
Terima kasih.