Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP83867315
Rincian Aduan
LGWP83867315
Selesai
Public
tambahan biaya Rp.50.000 untuk biaya sampul sertifikat tanah
Disposisi
Kamis, 28 Februari 2019 - 10:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 28 Februari 2019 - 17:14 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan saudara
Selesai
Kamis, 28 Februari 2019 - 17:16 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan saudara....apakah sdh ada kesepakatan atau penjelasan sebelumnya ttg hal tsb... untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih