Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83809194

Rincian Aduan

LGWP83809194

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
27 Dec 2017
0 ditandai
Mau menanyakan, syarat STNK hilang gimana? tadi sya sudah penuhi persyaratannya, kok dari pihak Samsat cepu, menanyakan tentang kliping surat kabar kehilangan. sedang sy lihat dipengumumannya, tidak ada syarat tersebut. Di website SAMSAT jateng, juga tidak ada persyaratan tersebut. Mohon pencerahannya

Disposisi

Rabu, 27 Desember 2017 - 16:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Kamis, 28 Desember 2017 - 11:16 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Kamis, 28 Desember 2017 - 11:54 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Persyaratan utk mengurus surat kehilangan STNK memang diperlukan, surat kehilangan dari kepolisian dan dilegalisir, fc stnk, bpkb asli atau surat keterangan bpkb, cek fisik kendaraan , dan pengumuman/Iklan surat kabar tanpa legalisir polres( menunjukan potongan iklan), terima kasih atas info dan kendala yg terjadi di pelayanan, dan selanjutnya akan kami koordinasikan dg instansi terkait(Polri) terkait kemudahan persyaratan tsb.