Rincian Aduan : LGWP83732621

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 08 Nov 2014

assalamualaikum yth bapak gubernur saya mau tanya keluarga saya mau mutasi kendaraan dari jakarta ke purwokerto.. pajak kendaraan sudah lunas sampai 2015 dan di bayar ke polda jakarta lalu ketika saya ngurus di samsat purwoketo kok ada biaya lagi sekitar 4juta,perinciannya untk ganti nama 2jt dan pajak lagi untk 2015..yang ingin saya tanyakan kok kami harus membayar pajak lagi padahal pajak beserta berkas" sudah kami lunasi di jakarta, apakah kami harus membayar pajak 2x apabila kami ingin mutasi kendaraan ??terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini