Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83704321

Rincian Aduan

LGWP83704321

Selesai Public
28 Feb 2018
0 ditandai
Sungguh tidak masuk akal...anggaran penghasilan BPD jauh di bawah tunjangan anak istri kades atau perangkat desa lainnya.Tugas dan fungsi kami seperti apa pak???Bagaimana kami bisa melaksanakan tugas dan mengemban tanggung jawab jika hanya dihargai seperti itu.Tidak heran jika korupsi merajalela di desa dan oknum BPD terlibat dalam lingkaran korupsi dan kolusi di desa...mohon pencerahan pak

Disposisi

Rabu, 28 Februari 2018 - 13:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Kamis, 01 Maret 2018 - 15:35 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

lapporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 05 Maret 2018 - 08:39 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif terkait dengan badan permusyawaratan desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa..termasuk terkait dengan operasional badan permusyawaratan desa dan tunjangan anggota badan permusyawaratan desa..

di tingkat kabupaten pengaturan lebih lanjut terkait dengan badan permusyawaratan desa berdasarkan pasal 73 ayat (1) permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa diatur dengan peraturan daerah kabupaten selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..

dalam pasal 54 permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa diatur bahwa badan permusyawaratan desa mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBDesa..biaya operasional dimaksud digunakan untuk dukungan pelaksanaan fungsi dan tugas badan permusyawaratan desa..alokasi biaya operasional dimaksud dengan memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan keuangan desa..

dalam pasal 57 permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa diatur tunjangan kedudukan anggota badan permusyawaratan desa diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan badan permusyawaratan desa.. Tunjangan kinerja dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja..tunjangan kinerja dimaksud bersumber dari pendapatan asli desa..besaran tunjangan badan permusyawaratan desa dimaksud ditetapkan oleh bupati..

terkait dengan kecilnya biaya operasional badan permusyawaratan desa dan tunjangan yang diterima oleh anggota badan permusyawaratan desa diharapkan dapat dikomunikasikan dengan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten masing-masing..

Selesai

Senin, 05 Maret 2018 - 08:39 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab