Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP83627994
Rincian Aduan
LGWP83627994
Selesai
Public
@pak Ganjar pranowo mohon ijin lapor program PTSL (sertifikta masal) di RW 01 kelurahan Kedungpane kecamatan Mijen kota Semarang oleh panitia dimintai biaya sebesar Rp.2.500.000,- dengan rincian RP,500.000,- sebagai biaya adminsitrasi dibayar setelah pengukuran,Rp,2.000.000,- dibayar setelah sertifikat jadi,.Mohon kepada Bapak Gubernur menindaklanjuti karena iuran yang diminta oleh panitia melebihi ketentuan sesuai Surat edaran Gubernur Nomor 590/0002669 tertanggal 20 Februati 2019 yang kalau tidak salah panitia boleh meminnta uang paling banyak Rp, 1.000.000,-Terima kasih
Disposisi
Senin, 25 Maret 2019 - 09:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 28 Maret 2019 - 10:17 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Kamis, 28 Maret 2019 - 17:18 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Menanggapi keluhan yg disampaikan oleh sdr. Gumaidha melalui media sosial terkait pelaksanaan Program PTSL di Kelurahan Kedungpane Kecamatan Mijen Kota Semarang dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pada tanggal 28-03-2019 Kantor Pertanahan Kota Semarang telah memanggil Panitia PTSL Kelurahan Kedungpane untuk meminta keterangan/penjelasan terkait berita dimaksud terutama yg berkaitan dengan masalah biaya
2. Berdasarkan apa yg dijelaskan oleh Panitia PTSL bahwa apa yg dituduhkan dalam pengaduan dimaksud tidak benar dan panitia PTSL siap menjelaskan tentang tata cara dan mekanisme penarikan biaya operasional PTSL yg tidak disiapkan oleh pemerintah serta penggunaannya
3. Panitia PTSL Kel. Kedungpane pada tanggal 28-03-2019 juga sudah di mintai keterangan oleh Inpektorat Kota Semarang
4. Sesuai ketentuan Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 bahwa biaya Penerimaan Negara Bukan Pakak (PNBP) terkait kegiatan PTSL (biaya Sertipikasi) adalah 0 (Nol) rupiah, Sedangkan biaya pra Sertipikasi yg meliputi pengadaan dan pemasangan tanda batas, materai, foto copy, pengurusan surat2 tanah dan biaya perpajakan (Pph dan BPHTB) apabila terkena pajak adalah menjadi tanggung jawab peserta kegiatan PTSL.
Demikian yg dapat dijelaskan dan apabila sdr. Gumaidha membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai jegiatan PTSL dipersilahkan untuk datang ke Kantor Pertanahan Kota Semarang
Salam PTSL 2019
09-09-2019 100% Tuntas
Humas PTSL Kantah Kota Semarang