Rincian Aduan : LGWP83551126

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 14 Jan 2016

laporan terjadi pelanggaran sistem dalam penempatan relokasi pasar johar kota semarang, yang seharusnya pada saat sosialisasi menggunakan sistem interval undian yang sudah disepakati dan dilaksanakan bersama, namun dalam pelaksanaannya dari pihak dinas dan seseorang pedagang mempergunakan sistem kapling/petak" tempat yang dipilih secara sepihak, sehingga sistem yang harusnya dilaksanakan tetapi dilanggar dan sangat merugikan pedagang lain. Tempat : Relokasi Pasar Johar Semar, Tanggal : 14/01/2016, Jam : 10.00-Selesai, Pelaku yang melanggar : Seorang pihak Dinas Pasar Johar dan Seorang Ketua Koordinator Barang Pecah Belah, Kegiatan : Undian Penempatan Lokasi Lapak Relokasi Pasar Johar Blok Johar Tengah Zona Barang Pecah Belah.

0 Orang Menandai Aduan Ini