Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP83515951
Rincian Aduan
LGWP83515951
Selesai
Public
Sehubungan info pemutihan sanksi administrasi dan bebas biaya balik nama.Saya hari ini melakukan cabut berkas dr Samsat Semarang Selatan ke Samsat Semarang barat. Di Samsat Semarang Selatan saya bayar pajak (karena ada tunggakan di tahun 2019) tp kok masih ada sanksi administrasi di SWDKLLJ sebesar 100k. Katanya ada pemutihan sanksi, tp kok masih ada sanksi administrasi ya??? Dan saat di pelayanan BPKB ada biaya sekitar 375k. Bisakah di jelaskan? Karena infonya pemutihan sanksi dan bebas biaya balik nama, tp kok masih banyak biaya dan sanksi administrasi... Mohon penjelasannya.
Disposisi
Senin, 17 Februari 2020 - 15:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Kamis, 20 Februari 2020 - 08:44 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Bukan pemutihan ya kak tapi bebas denda pajak dan BBNKB 2
Untuk SWDKLLJ merupakan kewenanvan Jasa Raharja dan yang dibebaskan adalah denda tahun lalu, untuk denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan. Sesuai PP 60 tahun 2016 PNBP Kepolisian (BPKB...) juga tetap dikenakan biaya
Terimakasih
Terimakasih
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)