Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP83432949
27 Apr 2015
Yth. Bapak Ganjar Pranowo Assalamualaikum wr. wb Bersama ini saya ingin menyampaikan dan menanyakan permasalahan yang saat ini sedang ramai diperbincangkan di kalangan PNS mengenai, promosi jabatan/ lelang jabatan. Adapun yang akan saya sampaikan dan saya pertanyakan kepada Bapak adalah sebagai berikut : 1. Apakah lelang jabatan/ promosi jabatan hanya sekedar pencitraan? 2. Apakah benar yang sudah lulus lelang jabatan/ promosi jabatan berangsur surut hanya berlaku dua tahun? Apakah sesudahnya itu mubazir karena tidak menduduki jabatan dan harus mengulang kembali? 3. Menanggapi persoalan diatas, saya ingin menyampaikan kepada Bapak, agar permasalahan yang saya sampaikan mendapat jawaban yang semestinya 4. Berita yang terkait dengan promosi jabatan/ lelang jabatan, usul dan saran saya bahwa sesuatu yang telah diprogramkan oleh bapak saya mendukung sepenuhnya, akan tetapi untuk mengantisipasi hal-hal yang negatif sebaiknya program yang telah dilaksanakan setidaknya dituntaskan sebagaimana kelulusan lelang jabatan tersebut harus mendapatkan tempat terlebih dahulu. Agar program yang telah dicanangkan oleh Bapak tidak mengecewakan bagi mereka yang telah mengikuti program promosi jabatan/ lelang jabatan. Semoga program-progam Bapak selaku Gubernur Jawa Tengah berjalan dengan sukses, lancar, dan dapat direalisasikan, tidak mubazir, serta di ridhoi dan di rahmati oleh Allah SWT. Demikian untuk mendapatkan penjelasan yang pasti, dan mohon maaf bila ada penyampaian saya yang mungkin kurang berkenan bagi Bapak, terimakasih. PNS Setda Prov Jateng
Disposisi
Senin, 27 April 2015 - 07:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 April 2015 - 12:47 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Kamis, 30 April 2015 - 16:33 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Yth. Fitri Lukitosari
Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas informasinya.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, perlu kami sampaikan bahwa kebijakan promosi terbuka dalam jabatan struktural eselon III dan IV melalui talent scouting untuk mendapatkan talent pool dilaksanakan sebagai implementasi dari reformasi birokrasi dan untuk meningkatkan kinerja di SKPD yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Promosi terbuka dalam penempatan jabatan struktural ini diharapkan mendapatkan PNS yang terbaik.
Berdasarkan angka 4 dan 5 surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 821/2707 tanggal 19 Desember 2013 perihal kader potensial (talent pool) dalam jabatan struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bahwa talent pool dimaksud berlaku 2 (dua) tahun dan setelah itu perlu dilakukan pengukuran kembali kompetensinya. Surat tersebut (beserta nama-nama talent pool) telah disampaikan kepada para pimpinan SKPD untuk diumumkan kepada PNS di lingkungannya.
Talent pool dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan penataan dan pengembangan karier di lingkungan SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan tetap memperhatikan persyaratan administrasi dan kompetensi teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Guna pengisian kekosongan jabatan struktural eselon III dan IV, pimpinan SKPD mengusulkan kader yang berkompeten baik dari internal maupun eksternal yang berasal dari talent pool.
Selanjutnya, kebijakan promosi terbuka dalam jabatan struktural tersebut akan dilakukan evaluasi baik dari segi implementasi, hasil dan dampaknya sebagai upaya penyempurnaan kebijakan publik.
Harapan kami, tetap semangat dan teruslah berkarya.