Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP83360843
Rincian Aduan
LGWP83360843
Disposisi
Minggu, 13 Desember 2020 - 17:20 WIBVerifikasi
Senin, 14 Desember 2020 - 08:12 WIBKabupaten Purbalingga
Progress
Selasa, 15 Desember 2020 - 08:52 WIBKabupaten Purbalingga
Selesai
Senin, 21 Desember 2020 - 08:31 WIBKabupaten Purbalingga
Terimakasih atas masukannya,
Terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat di era pandemi, sudah di intruksikan dalam Perbup Purbalingga Nomor 86 tahun 2020, bahwa terdapat ketentuan-ketentuan yang harus di taati di wilayah-wilayah yang terdapat kasus covid 19.
Tanggung jawab penegakan peraturan tersebut menjadi tugas dari Satgas Covid 19 di tingkat kecamatan maupun desa sesuai dengan surat surat Sekretaris daerah nomor 300/23293 tentang Gerakan Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Protokol Kesehatan Masy dalam Rangka Penyebaran Kasus Positif Covid 19 dan Kesiap siagaan atas kejadian Bencana Alam. (terlampir).
Jika terdapat pelanggaran-pelanggaran di lingkungan sekitar, mohon bisa di koordinasikan dengan pihak desa atau kecamatan agar segera dapat ditindaklanjut demi pencegahan penyebaran covid 19 disekitar kita.
Terimakasih.
yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1903