Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83268468

Rincian Aduan

LGWP83268468

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
16 Apr 2020
0 ditandai
Assalamualaikum Pak, mengulang laporan saya terdahulu yang belum juga mendapat tanggapan, mohon maaf apabila saya mengganggu dan tidak sopan sudah mengirim pesan ke Bapak. Mengenai kebijakan Bapak untuk Guru yang work from home, apakah untuk kebijakan piket bagi Guru yang WFH itu diwajibkan Pak? Apakah ada kebijakan dari Bapak untuk Guru WFH diperbolehkan tidak melaksanakan piket apabila posisi kedudukan jauh dari sekolah tempat bekerja? Apakah ada sanksi apabila izin tidak melaksanakan piket tersebut? Sedikit cerita Pak, Ibu saya adalah guru di salah satu SMK di Wanareja, dan tinggal di Purwokerto dimana setiap hari perjalanan ditempuh menggunakan Bus Umum selama 2,5 - 3 jam. Beliau akan pensiun bulan depan, dan mendapatkan jadwal piket saat pandemi ini yang mengharuskan beliau berangkat menggunakan kendaraan umum karena kami anak-anak beliau tidak dapat mengantarkan karena tinggal di kota lain. Ibu saya dengan penuh integritas ingin menuntaskan kewajiban piketnya walaupun kami sudah menyampaikan kekhawatiran kami. Mohon maaf atas ketidak sopanan saya,besar harapan saya mendapat perhatian dan balasan dari Bapak.

Disposisi

Kamis, 16 April 2020 - 21:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Kamis, 23 April 2020 - 14:34 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Sudah kami respon pada tanggal 21-04-2020 pukul 10:32 WIB, monggo check.

Selesai

Kamis, 23 April 2020 - 14:38 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Sudah kami respon pada tanggal 21-04-2020 pukul 10:32 WIB, monggo check.