Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83184347

Rincian Aduan

LGWP83184347

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
09 Sep 2020
0 ditandai
Maaf Min, mau tanya apakah aturan persalinan / lahiran di faskes 1 / puskesmas menggunakan Jamkesmas / KIS harus / wajib langsung dipasang alat KB berupa susuk tanpa menawarkan alat KB yang lain berupa suntik/pil/ yang lain ? jika tidak mau dipasang alat KB berupa susuk pihak puskesmas terkesan memaksa, jika tidak mau dipasang alat KB berupa susuk pihak puskesmas menyarankan untuk tidak menggunakan kartu Jamkesmas/KIS dan melalui Umum dan membayar biaya persalinan sendiri, informasi ini membuat resah ibu hamil di desa saya, termasuk istri saya, kasusu ini sudah terjadi beberapa kali di PUSKESMAS Kesambi / Prupuk Selatan, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Prov. Jawa Tengah. mohon penjelasan dan tindak lanjutnya, Matursuwun.,

Disposisi

Rabu, 09 September 2020 - 09:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Rabu, 09 September 2020 - 21:00 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait.

Progress

Senin, 28 September 2020 - 16:34 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, akan kami koordinasikan dengan instansi terkait agar peserta dapat memperoleh pelayanan berdasarkan hak sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih.

Selesai

Senin, 28 September 2020 - 16:34 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, akan kami koordinasikan dengan instansi terkait agar peserta dapat memperoleh pelayanan berdasarkan hak sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih.