Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP83184347
Rincian Aduan
LGWP83184347
Selesai
Public
Maaf Min, mau tanya apakah aturan persalinan / lahiran di faskes 1 / puskesmas menggunakan Jamkesmas / KIS harus / wajib langsung dipasang alat KB berupa susuk tanpa menawarkan alat KB yang lain berupa suntik/pil/ yang lain ? jika tidak mau dipasang alat KB berupa susuk pihak puskesmas terkesan memaksa, jika tidak mau dipasang alat KB berupa susuk pihak puskesmas menyarankan untuk tidak menggunakan kartu Jamkesmas/KIS dan melalui Umum dan membayar biaya persalinan sendiri, informasi ini membuat resah ibu hamil di desa saya, termasuk istri saya,
kasusu ini sudah terjadi beberapa kali di PUSKESMAS Kesambi / Prupuk Selatan, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Prov. Jawa Tengah.
mohon penjelasan dan tindak lanjutnya,
Matursuwun.,
Disposisi
Rabu, 09 September 2020 - 09:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Rabu, 09 September 2020 - 21:00 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait.
Progress
Senin, 28 September 2020 - 16:34 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, akan kami koordinasikan dengan instansi terkait agar peserta dapat memperoleh pelayanan berdasarkan hak sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih.
Selesai
Senin, 28 September 2020 - 16:34 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, akan kami koordinasikan dengan instansi terkait agar peserta dapat memperoleh pelayanan berdasarkan hak sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih.