Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 25 April 2018 - 08:39 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Jumat, 11 Mei 2018 - 14:20 WIB
BPJS Kesehatan
Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dengan Prinsip Gotong Royong, yang sehat membantu yang sakit. Dengan demikian iuran yang dibayarakan selama setahun lebih telah digunakan untuk menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi orang lain yang sedang sakit.
Iuran yang dibayarkan tidak dipergunakan bagi internal BPJS Kesehatan melainkan sepenuhnya untuk penjaminan pelayanan kesehatan.
Kami mengucapkan terima kasih karena iuran yang anda bayarkan telah digunakan untuk membantu sesama.
Semoga sehat selalu. Terima kasih.
Selesai
Kamis, 29 November 2018 - 09:28 WIB
BPJS Kesehatan
Laporan telah ditindaklanjuti