Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP82975082
KOTA SEMARANG, 22 Jun 2018
Kepada Plt Gubernur Jateng Semarang Kami melaporkan masa jabatan Pj. Sekda Kota Semarang melampaui batas 3 bulan, sesuai yang diamanahkan oleh Perpres Nomor 3 tahun 2018. Terhitung mulai tanggal 8 Januari 2018 Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Adi Trihananto diberhentikan dari jabatannya dan menduduki jabatan baru sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang. Sebagai pengganti Sekda, Agus Riyanto yang saat ini sebagai Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang dipilih menjadi Penjabat (Pj) Sekda Kota Semarang. Dengan dikeluarkan peraturan baru untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 2 Februari 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Masa jabatan Pj Sekda Kota semarang yang seharusnya berakir awal april 2018 atau lebih dari 3 bulan dinilai telah melanggar Perpres. “Masa jabatan Pj Sekda telah diatur Perpres Nomor 3 tentang Penjabat Seketaris Daerah. Dengan diberhentikannya Sekda definitif sesuai pasal 3 ayat (1) Kekosongan sekretaris daerah terjadi karena sekretaris daerah: a. diberhentikan dari jabatannya. dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah,” bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres ini, Menurutnya, dengan adanya pelanggaran masa jabatan yang telah diatur Perpres berarti ada pelanggaran kebijakan, administrasi yang dinilai cacat hukum dan dugaan temuan kerugian Negara, dikarenakan ada kelebihan pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) kepada Pj Sekda Kota Semarang sebesar Rp. 22.5 juta perbulan. “ Diharapkan segera ada pengganti Pj Sekda kota Semarang yang ditunjuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai Pasal 10. Semarang, 22 juni 2018 TTD Bagas Setya W
Disposisi
Jumat, 24 Agustus 2018 - 09:31 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 24 Agustus 2018 - 21:23 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Kamis, 30 Agustus 2018 - 14:49 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH