Rincian Aduan : LGWP82956991

Selesai Public

KABUPATEN BANJARNEGARA, 24 Nov 2016

Kepada Yth Bapak gubernur Jawa tengah,Bpk Ganjar Pranowo. Dengan hormat, disini saya ingin menyampaikan masalah jam kerja pada perusahaan - perusahaan di Banjarnegara. Dimana sebagian besar tidak sesuai dengan Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003. Sebagai contoh ada perusahaan yang menggunakan 12 jam kerja dalam 1 hari, 9 jam kerja dalam 1 hari, 10 jam kerja dalam 1 hari. Apabila hari libur diharuskan untuk lembur, perhitungan gaji pun tidak sesuai dengan Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004. Mohon ditindaklanjuti pak Ganjar, saya rasa Dinas Tenaga Kerja Banjarnegara belum bekerja maksimal dalam pengawasan jam kerja dan lembur.Mengingat kami bekerja untuk keluarga, istri dan anak, tetapi waktu kami habis untuk bekerja. Memang di Banjarnegara sedikit lowongan kerja, bukan berarti perusahaan bisa mangkir dari UU Ketenagakerjaan. UMK ikut peraturan pemerintah tapi jam kerja tidak ikut peraturan pemerintah..

0 Orang Menandai Aduan Ini