Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP82944558
Rincian Aduan
LGWP82944558
Selesai
Public
pak Gub yth. sy mau curhat knapa klo byr pjk kend. tanpa ktp asli pemilik tdk bisa... (byr sendiri) .Tp klo sy lwt calo/ orang dlm bisa walaupun tanpa ktp alias nembak...kok ya ndak dibuat payung hukum skalian tentang nembak ktp ini dg syarat mungkin ktp asli pemilik, surat dr desa atau apalah yg penting bs dilegalisasi. Sy dan warga jateng pimgin taat pajak asal nggak ribet. maturnuwun pak Gub...
Disposisi
Sabtu, 24 November 2018 - 08:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Selesai
Sabtu, 24 November 2018 - 08:20 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Laporan selesai
Progress
Jumat, 02 Agustus 2019 - 16:34 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
anpa antri dan mudah dgn cara download aplikasi Sakpole di google playstore untuk cek besaran pajak dan pembayaran pajak kendaraan online . Informasi lebih lanjut hubungi nomor petugas 62 811-2897-900
Verifikasi
Senin, 05 Agustus 2019 - 14:00 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Laporan kami terima. Terima kasih