Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP82855967

Rincian Aduan

LGWP82855967

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
16 Dec 2020
0 ditandai
Assalamualaikum wr wb Semoga Bapak Ganjar selalu diberi kesehatan oleh Allah SWT Amin...... Perkenalkan Saya Aenur Rohman dari Desa Dempet Kecamatan Dempet Kabupaten Demak. Saya selaku warga biasa ingin mengadukan permasalahan saya ke pak Ganjar terkait dengan Pilperades tahun 2018, Semoga Pak Ganjar bisa membantu dan menolong Saya. Saya Dan temen saya Lutfiatul hidayah adalah calon Pilperades tahun 2018 yang saat itu mendapatkan nilai tertinggi dengan jabatan Aenur Rohman sebagai Jogoboyo III dan Lutfiatul Hidayah sebagai Jogoboyo VI. Namun sampai saat ini belum di lantik oleh Kepala desa Dempet Kecamatan Dempet Kabupaten Demak, dengan alasan yang berbelit Belit dan tidak ada dasar hukum apapun untuk tidak melantik saya Dan temen saya. Sesuai Perda Nomer 8 tahun 2020 pasal 40 Bahwa di dalam Pasal 40 Perda Nomor : 8 tahun 2020 dinyatakan sebagai berikut : “Terhadap Calon Perangkat Desa yang telah mengikuti proses pengisian Perangkat Desa dan dinyatakan lulus, namun saat itu belum dilantik oleh Kepala Desa maka dengan diberlakukan Peraturan Daerah ini maka Kepala Desa wajib melaksanaan pelantikan, kecuali ada keputusan lain dari Pengadilan”. Namun sejak dikeluarkan Perda Nomer 8 tahun 2020 tertanggal 20 Juli 2020 dan Perbup nomer 70 tahun 2020 tanggal 19 Agustus 2020, Kepala Desa juga tidak kunjung melantik saya dan teman saya. Dan atas dasar Perda Nomer 8 tahun 2020 tertanggal 20 Juli 2020 dan Perbup nomer 70 tahun 2020 tanggal 19 Agustus 2020, lalu saya mengajukan Gugatan ke PTUN semarang dengan nomer perkara 6/P/FP/2020/PTUN dan permohonan saya di kabulkan semua, dimana Permohonan kami telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tanggal 12 November 2020 dengan amar putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Untuk Seluruhnya; 2. Mewajibkan Kepada Termohon Untuk Menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan dan Melantik Aenur Rohman sebagai Jogoboyo III dan Lutfiyatul Hidayah sebagai Joboboyo VI Desa Dempet, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak; 3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah); Namun lagi lagi sejak ditetapkan putusan PTUN tanggal 12 November 2020 kepala desa juga tidak kunjung melantik sampai sekarang tanpa alasan yang jelas. Mohon keadilan dan pertolongan bagi saya melalui pak Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah, proses yang berbelit Belit atas pemimpin yang tidak melaksanakan peraturan dan tidak menjalankan putusan hukum, sudah 3 tahun ini saya merasa terdzalimi oleh kepala Desa Dempet. Saya ucapkan beribu hormat dan terimakasih kepada Pak Ganjar atas perhatianya. Hormat saya, Aenur Rohman Wa : 081314044052 Email : aenurrohman20@gmail.com

Disposisi

Rabu, 16 Desember 2020 - 14:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 16 Desember 2020 - 15:36 WIB

Kabupaten Demak

aduan kami terima dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait

Progress

Rabu, 16 Desember 2020 - 15:36 WIB

Kabupaten Demak

aduan kami terima dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Sabtu, 19 Desember 2020 - 14:45 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Aenur Rohman

Bahwa kami telah melakukan koordinasi dengan Camat Dempet Kades Dempet dan Panitia seleksi perangkat desa agar Kades Dempet melaksanakan kewenangannya sesuai dengan Perda Kab. Demak Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perda Kab. Demak Nomor 8 Tahun 2020.Bahwa perkara yang disampaikan pelapor sampai saat ini masih dalam proses peradilan (kades mengajukan peninjauan kembali) dan untuk kepastian hukum untuk pelaksanaan AUPB menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terima kasih