Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP82796268
KABUPATEN JEPARA, 30 Sep 2021
Pak gubernur mau tanya apakah untuk pengurusun nikah itu harus melalui modin, katanya kita suruh mengurus semuanya tanpa melalui perantara kenapa ketika ada saya mau mengurus surat untuk pernikahan tersebut modin marah dan tidak memperbolehkannya? Berarti sama saja kalau saya mengurusnya lewat modin sama saja saya lewat calo, kapan warga pintar kalau perangkatnya seperti ini ke masyarakat Mohon kejelasan dan konfirmasinya bapak gubernur yang saya hormati
Disposisi
Kamis, 30 September 2021 - 10:36 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 01 Oktober 2021 - 09:05 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah