Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP82796268

Rincian Aduan

LGWP82796268

Verifikasi Public
KABUPATEN JEPARA, 30 Sep 2021
Pak gubernur mau tanya apakah untuk pengurusun nikah itu harus melalui modin, katanya kita suruh mengurus semuanya tanpa melalui perantara kenapa ketika ada saya mau mengurus surat untuk pernikahan tersebut modin marah dan tidak memperbolehkannya? Berarti sama saja kalau saya mengurusnya lewat modin sama saja saya lewat calo, kapan warga pintar kalau perangkatnya seperti ini ke masyarakat Mohon kejelasan dan konfirmasinya bapak gubernur yang saya hormati
0 orang menandai

Disposisi

Kamis, 30 September 2021 - 10:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 01 Oktober 2021 - 09:05 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assaamu'alaikum wr. wb. Terima Kasih Atas laporan anda,akan segera kami tindak lanjuti dengan pihak terkait, Terima Kasih Wassalam'alaikum wr. wb