Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP82752698
Rincian Aduan
LGWP82752698
Selesai
Public
Assalamualaikum..perkenalkan nama saya fitri, saya salah satu pengajar di sebuah TK di daerah pabelan. Di TK saya kepala sekolah sudah memberlakukan tatap muka dengan siswanya sejk tgl 13 Juli 2020. Apakah itu diperbolehkan? kami rekan2 guru di TK kami sudah mengingatkan untuk laporan dulu ke dinas terkait agar beliau meminta ijin, namun kepala sekolah kami sepertinya belum meminta ijin dinas terkait. Apa langkah yg harus kami lakukan sebagai bawahan kepala sekolah? Apakah daerah kami cukup aman untuk melaksanakan kegiatan tatap muka tersebut? Terimakasih banyak atas perhatiannya, mohon untuk merahasiakan identitas saya sebagai pelapor.
Disposisi
Senin, 20 Juli 2020 - 12:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang
Verifikasi
Senin, 18 Januari 2021 - 14:38 WIBKabupaten Semarang
terima kasih aats laporannya
Selesai
Senin, 18 Januari 2021 - 14:39 WIBKabupaten Semarang
Selamat Siang, terimakasih telah menghubungi kami.. Untuk syarat diadakannya Tatap Muka sudah ada syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Dinas. Tindak Lanjut akan kami teruskan dengan monitoring dan evaluasi.. Terimakasih