Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP82752698
KABUPATEN SEMARANG, 20 Jul 2020
Assalamualaikum..perkenalkan nama saya fitri, saya salah satu pengajar di sebuah TK di daerah pabelan. Di TK saya kepala sekolah sudah memberlakukan tatap muka dengan siswanya sejk tgl 13 Juli 2020. Apakah itu diperbolehkan? kami rekan2 guru di TK kami sudah mengingatkan untuk laporan dulu ke dinas terkait agar beliau meminta ijin, namun kepala sekolah kami sepertinya belum meminta ijin dinas terkait. Apa langkah yg harus kami lakukan sebagai bawahan kepala sekolah? Apakah daerah kami cukup aman untuk melaksanakan kegiatan tatap muka tersebut? Terimakasih banyak atas perhatiannya, mohon untuk merahasiakan identitas saya sebagai pelapor.
Disposisi
Senin, 20 Juli 2020 - 12:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 18 Januari 2021 - 14:38 WIB
Kabupaten Semarang
Selesai
Senin, 18 Januari 2021 - 14:39 WIB
Kabupaten Semarang