Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP82663980
Rincian Aduan
LGWP82663980
Selesai
Public
Maaf mohon infonya pak.... Y ini pajak bumi bulik saya kok kaya d manipulasi ya... Y saya baru tau setelah d suruh bayar. Yang luasnya hanya 15x20 itupon dah longsor kok jadi 1500meter persegi mohon kebijaksanaanya apa tetep wajib bayar
Disposisi
Kamis, 09 Agustus 2018 - 08:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Kamis, 09 Agustus 2018 - 11:43 WIBKota Semarang
Selesai
Senin, 20 Agustus 2018 - 11:50 WIBKota Semarang
Badan Pendapatan Daerah (Pemerintah Kota Semarang) [ Badan Pendapatan Daerah ]
Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih atas kritik saudara,
untuk permasalahan saudara karena NOP yg saudara lampirkan tidak bisa terbaca,jika Saudara berkenan kami mohon informasi lebih rinci mengenai NOP dan luasan tanah Saudara. Apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut,Saudara ke kantor Badan Pendapatan Daerah Kota SemarangCq. Bidang Pajak Daerah I ( Bpk.Arif Haryamto/ Saras ) dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk mengkonfirmasi kevalidan data.
Demikian yang dapat kami sampaikan.
BAPENDA KOTA SEMARANG
10 August 2018 11:38:34