Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP82663980

Rincian Aduan

LGWP82663980

Selesai Public
KOTA SEMARANG
08 Aug 2018
0 ditandai
Maaf mohon infonya pak.... Y ini pajak bumi bulik saya kok kaya d manipulasi ya... Y saya baru tau setelah d suruh bayar. Yang luasnya hanya 15x20 itupon dah longsor kok jadi 1500meter persegi mohon kebijaksanaanya apa tetep wajib bayar

Disposisi

Kamis, 09 Agustus 2018 - 08:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 09 Agustus 2018 - 11:43 WIB

Kota Semarang

Selesai

Senin, 20 Agustus 2018 - 11:50 WIB

Kota Semarang

Badan Pendapatan Daerah (Pemerintah Kota Semarang) [ Badan Pendapatan Daerah ] Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih atas kritik saudara, untuk permasalahan saudara karena NOP yg saudara lampirkan tidak bisa terbaca,jika Saudara berkenan kami mohon informasi lebih rinci mengenai NOP dan luasan tanah Saudara. Apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut,Saudara ke kantor Badan Pendapatan Daerah Kota SemarangCq. Bidang Pajak Daerah I ( Bpk.Arif Haryamto/ Saras ) dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk mengkonfirmasi kevalidan data. Demikian yang dapat kami sampaikan. BAPENDA KOTA SEMARANG 10 August 2018 11:38:34