Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP82656086

Rincian Aduan

LGWP82656086

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
14 May 2020
0 ditandai
bantuan blt dan pkh suami suruh ngumpulin kk.. karna dianggap sebagai pedagang sd ke sd yg terkena imbas pandemi korona... saat yg lain yg ngumpulin dpt... katanya yg terdaftr pkh pun.. juga dapt... karna tdk dberi bantuan.. saya punya inisiatif mengecek... kk tdk dpt bantuan.. tp saat ngecek nik suami ternyata dinyatakan penerima pkh tahun januari 2020.. tapi kok suami gk dikasih tahu... anehnya almatnya kec asal.. bkn domisili sekarg

Disposisi

Kamis, 14 Mei 2020 - 19:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 18 Mei 2020 - 13:06 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan kami koordinasikan dengan Dinas Sosisal Kabupaten Kendal, semoga segera ada tindaklanjut

Selesai

Jumat, 22 Mei 2020 - 08:58 WIB

Kabupaten Kendal

Menanggapi laporan terkait, berikut ini kami sampaikan sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Sosial RI dalam Surat Mentri Sosial Nomor : 1448/6/DI.01/04/2020 tanggal 17 April 2020 Perihal Alokasi Pagu penerima bantuan sosial tunai (Bansos Tunai) disebutkan bahwa Bantuan Sosial Tunai diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu dan atau rentan miskin yang terkena dampak COVID19 di luar Program Sembako baik reguler maupun perluasan dan Program PKH. Oleh sebab itu, apabila yang bersangkutan telah menerima Program PKH maka tidak akan menerima Bantuan Sosial Tunai sebagaimana yang saudara maksud.

Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terima kasih.