Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP82656086
Rincian Aduan
LGWP82656086
Selesai
Public
Lampiran
bantuan blt dan pkh
suami suruh ngumpulin kk.. karna dianggap sebagai pedagang sd ke sd yg terkena imbas pandemi korona...
saat yg lain yg ngumpulin dpt... katanya yg terdaftr pkh pun.. juga dapt...
karna tdk dberi bantuan.. saya punya inisiatif mengecek... kk tdk dpt bantuan.. tp saat ngecek nik suami ternyata dinyatakan penerima pkh tahun januari 2020..
tapi kok suami gk dikasih tahu... anehnya almatnya kec asal.. bkn domisili sekarg
Disposisi
Kamis, 14 Mei 2020 - 19:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 18 Mei 2020 - 13:06 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan kami koordinasikan dengan Dinas Sosisal Kabupaten Kendal, semoga segera ada tindaklanjut
Selesai
Jumat, 22 Mei 2020 - 08:58 WIBKabupaten Kendal
Menanggapi laporan terkait, berikut ini kami sampaikan sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Sosial RI dalam Surat Mentri Sosial Nomor : 1448/6/DI.01/04/2020 tanggal 17 April 2020 Perihal Alokasi Pagu penerima bantuan sosial tunai (Bansos Tunai) disebutkan bahwa Bantuan Sosial Tunai diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu dan atau rentan miskin yang terkena dampak COVID19 di luar Program Sembako baik reguler maupun perluasan dan Program PKH. Oleh sebab itu, apabila yang bersangkutan telah menerima Program PKH maka tidak akan menerima Bantuan Sosial Tunai sebagaimana yang saudara maksud.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terima kasih.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terima kasih.