Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP82647659
Rincian Aduan
LGWP82647659
Selesai
Public
assalamualaikum..
maaf pak mau curhat sekalian mengadu mngkin bapak bisa meneruskan ke pihak terkait.
peraturannya bpjs ketenagakerjaan sekarang aneh..
masak mau nyairin bpjs harus pake nomer KPJ dr perusahaan yg sebelum2nya padahal pas masuk perusahaan baru ada opsi lanjut bpjs perusahaan sebelumnya atau buat baru.
ni mau nyairin bpjs diperusahaan terakhir harus bawa kartu KPJ ma paklaring dr perusahaan yg dulu2 yg bpjsnya belum dicairin.
padahal kertunya jg udah ilang Dan lupa nomernya Dan gak ada paklaringnya jg Dr perusahaan yg dulu2.
rencana saya mau nyairin bpjs dr perusahaan terakhir saya kerja dan dulu pas buat bpjs TK diperusahaan terakhir itu buat kartu dan nomor baru (gak gabung ma bpjs TK perusahaan sebelum2nya)
padahal tahun 2016 masih bisa cuma nyairin bpjs diperusahaan terakhir
Disposisi
Selasa, 08 September 2020 - 09:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Verifikasi
Jumat, 11 September 2020 - 16:23 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Bapak Joko Prasetyo melalui lapor gubernur, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Sehubungan proses pengajuan klaim JHT Saudara dapat kami sampaikan bahwa :
1. Sesuai amanah Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 13 ayat a bahwa BPJS berkewajiban untuk memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.
2. Sebagai upaya kami dalam memberikan nomor identitas tunggal tersebut dan dalam rangka memastikan agar peserta mendapatkan hak JHT yang semestinya, maka dalam hal peserta non aktif dan memiliki lebih dari 1 nomor kepesertaan, seluruh JHT dari masing-masing kepesertaan tersebut harus dibayarkan kepada peserta secara sekaligus.
Apabila Bapak membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan 175 atau mengakses website kami di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta.
Progress
Jumat, 11 September 2020 - 16:23 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Bapak Joko Prasetyo melalui lapor gubernur, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Sehubungan proses pengajuan klaim JHT Saudara dapat kami sampaikan bahwa :
1. Sesuai amanah Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 13 ayat a bahwa BPJS berkewajiban untuk memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.
2. Sebagai upaya kami dalam memberikan nomor identitas tunggal tersebut dan dalam rangka memastikan agar peserta mendapatkan hak JHT yang semestinya, maka dalam hal peserta non aktif dan memiliki lebih dari 1 nomor kepesertaan, seluruh JHT dari masing-masing kepesertaan tersebut harus dibayarkan kepada peserta secara sekaligus.
Apabila Bapak membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan 175 atau mengakses website kami di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta.
Selesai
Jumat, 11 September 2020 - 16:24 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Bapak Joko Prasetyo melalui lapor gubernur, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Sehubungan proses pengajuan klaim JHT Saudara dapat kami sampaikan bahwa :
1. Sesuai amanah Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 13 ayat a bahwa BPJS berkewajiban untuk memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.
2. Sebagai upaya kami dalam memberikan nomor identitas tunggal tersebut dan dalam rangka memastikan agar peserta mendapatkan hak JHT yang semestinya, maka dalam hal peserta non aktif dan memiliki lebih dari 1 nomor kepesertaan, seluruh JHT dari masing-masing kepesertaan tersebut harus dibayarkan kepada peserta secara sekaligus.
Apabila Bapak membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan 175 atau mengakses website kami di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta.