Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP82642081
Rincian Aduan
LGWP82642081
Selesai
Public
pak gub,tolong ditinjau kembali umk cilacap 2015,apakah sudah termasuk layak ,sejahtera dan sesuai Undang-Undang 45.terima kasih
Disposisi
Rabu, 05 November 2014 - 06:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 05 November 2014 - 07:25 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Terima kasih laporannya, segera kami tindaklanjuti
Progress
Senin, 10 November 2014 - 15:34 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Upah mininum Kabupaten Cilacap tahun 2015 baru akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah paling lambat tanggal 21 Nopember 2014. Pertimbangan penetapan UMK adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan Pertumbuhan ekonomi dan produktivitas, dimana fungsinya adalah memberikan perlindungan kepada pekerja/ buruh agar upah tidak merosot, dan diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sehingga penetapan UMK bukan merupakan kebijakan untuk meningkatkan kesejateraan pekerja.
Selesai
Senin, 10 November 2014 - 15:35 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah kami selesaikan terimakasih