Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP82642081

Rincian Aduan

LGWP82642081

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
04 Nov 2014
0 ditandai
pak gub,tolong ditinjau kembali umk cilacap 2015,apakah sudah termasuk layak ,sejahtera dan sesuai Undang-Undang 45.terima kasih

Disposisi

Rabu, 05 November 2014 - 06:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 05 November 2014 - 07:25 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terima kasih laporannya, segera kami tindaklanjuti

Progress

Senin, 10 November 2014 - 15:34 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Upah mininum Kabupaten Cilacap tahun 2015 baru akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah paling lambat tanggal 21 Nopember 2014. Pertimbangan penetapan UMK adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan Pertumbuhan ekonomi dan produktivitas, dimana fungsinya adalah memberikan perlindungan kepada pekerja/ buruh agar upah tidak merosot, dan diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sehingga penetapan UMK bukan merupakan kebijakan untuk meningkatkan kesejateraan pekerja.

Selesai

Senin, 10 November 2014 - 15:35 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah kami selesaikan terimakasih