Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 20 Desember 2020 - 21:11 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Senin, 21 Desember 2020 - 12:20 WIB
DINAS KESEHATAN
laporan kami terima
Selesai
Kamis, 21 Januari 2021 - 10:31 WIB
DINAS KESEHATAN
Terimakasih pertanyaannya, dapat kami informasikan
Pasien covid19 mendapatkan biaya perawatan yang ditanggung oleh pemerintah, sampai dengan mohon maaf (pemulasaran jenazah jika pasien meninggal dunia). Berdasarkan juknis klaim penggantian biaya pasien covid, KMK No HK.01.07/Menkes/238/2020, bhw semua pasien pdp dan konfirmasi dibiayai dari pemerintah pusat pemulasaran jenasah, dr kantong, peti mati, transpot ambulan, desinfektan dapat diklaim RS yg merawat ke kemenkes
Jika dimakamkan secara pasien Covid19, tetap dikenakan biaya pemakaman.