Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP82506420
Rincian Aduan
LGWP82506420
Selesai
Public
Pak tolong ditindaklanjuti jam kerja di Andalan Finance Purwokerto dimana seharusnya jam kerja sampai jam 17.00 namun tetap harus lembur sampai lebih dari 3 jam per hari dan tidak dibayar sesuai aturan upah yang harusnya diterima. Padahal menurut aturan UU maksimal kerja lembur adalah 3 jam/hari dan dibayar sesuai perhitungan upah lembur. terimakasih.
Disposisi
Selasa, 02 Oktober 2018 - 09:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Kamis, 04 Oktober 2018 - 11:07 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
terima kasih laporannya akan ditindaklanjuti
Progress
Senin, 05 November 2018 - 12:30 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Setelah dikoordinasikan dengan Satwasker Wilayah banyumas, laporan saudara sudah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan
Selesai
Senin, 05 November 2018 - 12:31 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai