Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP82506420

Rincian Aduan

LGWP82506420

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
01 Oct 2018
0 ditandai
Pak tolong ditindaklanjuti jam kerja di Andalan Finance Purwokerto dimana seharusnya jam kerja sampai jam 17.00 namun tetap harus lembur sampai lebih dari 3 jam per hari dan tidak dibayar sesuai aturan upah yang harusnya diterima. Padahal menurut aturan UU maksimal kerja lembur adalah 3 jam/hari dan dibayar sesuai perhitungan upah lembur. terimakasih.

Disposisi

Selasa, 02 Oktober 2018 - 09:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 04 Oktober 2018 - 11:07 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

 terima kasih laporannya akan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 05 November 2018 - 12:30 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Setelah dikoordinasikan dengan Satwasker Wilayah banyumas, laporan saudara sudah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan

Selesai

Senin, 05 November 2018 - 12:31 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai