Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP82501584

Rincian Aduan

LGWP82501584

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
12 Apr 2021
0 ditandai
Ds.kedawung Rt01/01 kec.Susukan Kab.Banjar Negara. Laporgub#Supadi#Saya & warga yg lain sangat resah & terganggu pk, atas adanya galian c di daerah kami...yg mengakibatkan kerusakan daerah kami jg mulai hilangnya guyub rukunya antar warga sejak adanya galian c tersebut. dari Saya & warga yg lain "mohon yg amat sangat untuk segera di tutupnya galian c di daerah kami tersbut.trmksh.

Disposisi

Senin, 12 April 2021 - 07:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 12 April 2021 - 09:14 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Progress

Senin, 12 April 2021 - 09:31 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Siap ditindaklanjuti cek lokasi oleh petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah

Selesai

Rabu, 14 April 2021 - 08:56 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti lapor gub sdri. Super Supendi 11-04-2021   terkait kegiatan penambangan pasir Desa Kedawung, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara, kami telah melakukan peninjauan lapangan pada hari Selasa tanggal 13-04-2021 dengan hasil sebagai berikut : 
1. Terdapat aktivitas penggalian menggunakan 3 excavator pada Desa Kemangkon, Kec.Kemangkon Kab.Purbalingga.
 
2. Lokasi tersebut terdapat Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Operasi Produksi dengan Pemegang Izin keduanya an. Sunandar Arif Sucianto.
 
3. Akses jalan tambang melewati tanah hak milik warga Kedawung dan jalan Desa Dermasari.
Jalan tambang tersebut berada tepat di batas desa antara Desa Kedawung dan Desa Dermasari serta jauh dari permukiman Desa Kedawung.
 
4.  Berdasarkan hasil cek lapangan, tidak ada kegiatan penambangan di Desa Kedawung, Kecamatan Susukan, Kab. Banjarnegara.
 
5. Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Kedawung, terdapat warga desa Kedawung yang lahannya diizinkan untuk jalan tambang, namun saat ini keberatan lahannya untuk jalan tambang.
 
Tindak lanjut: 
Proses lebih lanjut sudah dikoordinasikan dengan pihak Pemerintah Desa Kedawung terhadap penyelesaian hak atas tanah yang menjadi kewajiban pemegang IUP.
 
Terima kasih.