Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP82501584
Rincian Aduan
LGWP82501584
Selesai
Public
Ds.kedawung Rt01/01 kec.Susukan Kab.Banjar Negara. Laporgub#Supadi#Saya & warga yg lain sangat resah & terganggu pk, atas adanya galian c di daerah kami...yg mengakibatkan kerusakan daerah kami jg mulai hilangnya guyub rukunya antar warga sejak adanya galian c tersebut. dari Saya & warga yg lain "mohon yg amat sangat untuk segera di tutupnya galian c di daerah kami tersbut.trmksh.
Disposisi
Senin, 12 April 2021 - 07:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 12 April 2021 - 09:14 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Senin, 12 April 2021 - 09:31 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Siap ditindaklanjuti cek lokasi oleh petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah
Selesai
Rabu, 14 April 2021 - 08:56 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti lapor gub sdri. Super Supendi 11-04-2021 terkait kegiatan penambangan pasir Desa Kedawung, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara, kami telah melakukan peninjauan lapangan pada hari Selasa tanggal 13-04-2021 dengan hasil sebagai berikut :
1. Terdapat aktivitas penggalian menggunakan 3 excavator pada Desa Kemangkon, Kec.Kemangkon Kab.Purbalingga.
2. Lokasi tersebut terdapat Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Operasi Produksi dengan Pemegang Izin keduanya an. Sunandar Arif Sucianto.
3. Akses jalan tambang melewati tanah hak milik warga Kedawung dan jalan Desa Dermasari.
Jalan tambang tersebut berada tepat di batas desa antara Desa Kedawung dan Desa Dermasari serta jauh dari permukiman Desa Kedawung.
4. Berdasarkan hasil cek lapangan, tidak ada kegiatan penambangan di Desa Kedawung, Kecamatan Susukan, Kab. Banjarnegara.
5. Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Kedawung, terdapat warga desa Kedawung yang lahannya diizinkan untuk jalan tambang, namun saat ini keberatan lahannya untuk jalan tambang.
Tindak lanjut:
Proses lebih lanjut sudah dikoordinasikan dengan pihak Pemerintah Desa Kedawung terhadap penyelesaian hak atas tanah yang menjadi kewajiban pemegang IUP.
Terima kasih.