Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP82501023

Rincian Aduan

LGWP82501023

Selesai Public
KABUPATEN PATI
20 Jul 2020
0 ditandai
Pak saya mau lapor kenapa masalah saya masih tidak ada jalan keluarnya dari pihak pemerintah daerah tentang pemagaran tembok di depan rumah saya yang menutup akses jalan keluarga saya .mohon bantuannya agar kami diberikan keadilan dari pemerintah kenapa pemerintah desa sewenang-wenang dalam memberlakukan masyarakatnya, mohon bantuannya untuk menyelesaikan masalah kami. Ini kami lampirkan foto keadaan depan rumah kami yang terpagar tembok

Disposisi

Senin, 20 Juli 2020 - 13:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 20 Juli 2020 - 13:17 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait

Selesai

Senin, 20 Juli 2020 - 13:22 WIB

Kabupaten Pati

Berikut penjelasan dari Kecamatan Pati setelah koordinasi dengan Pemerintah Desa Kutoharjo melalui surat nomor 045/520 tanggal 20 Juli 2020.
  1. Tanah yang dipagari tersebut adalah tanah GG yang tercatat di buku partisi Desa Kutoharjo yang setiap tahunnya sejak jaman penjajahan digunakan untuk acara sedekah bumi. 
  2. Pembangunan pagar tembok tersebut merupakan kemauan /kehendak dari warga dukuh Karangdowo Desa Kutoharjo  itu sendiri, yaitu dengan cara musyawarah dengan hasil kesepakatan untuk segera membangun pagar tembok tersebut dengan biaya swadaya masyarakat. 
  3. Maksud dan tujuan dibangunnya pagar tembok tersebut agar dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan .
  4. Dengan dibangunnya rumah pribadi di atas tanah GG tersebut, warga sudah tidak bisa lagi menggunakan tanah tersebut untuk kegiatan sedekah bumi/Bersih Desa. 
  5. Telah dilakukan musyawarah dengan  Camat Pati waktu itu (Bapak M.Budi Prasetyo,S.Sos) selanjutnya diadakan musyawarah di Kantor Kecamatan Pati dengan menghadirkan Saudara /Keluarga Saudara, Kades Kutoharjo, Ketua RW I, Ketua RT se Dukuh Karangdowo, anggota BPD serta tokoh masyarakat Dukuh Karangdowo.
  6. Dari musyawarah tersebut dihasilkan kesepakatan pengajuan batas tanah GG dengan batas tanah Saudara.
  7. Sebelum dibangunnya pagar tembok tersebut Pemerintah Desa sudah mengirim surat Pemberitahuan kepada Saudara yang dikiraim pada tanggal 19 Juini 2020.
  8. Dari rentang waktu tanggal 19 Juni 2020 sampai tanggal 20 Juni 2020, yaitu saat dimulainya pekerjaan  Saudara/Keluarga Saudara tidak mempermasalahkan pembangunan tembok tersebut yang artinya sudah tidak ada masalah. 
Demikian penjelasan kami.