Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP82485930
Rincian Aduan
LGWP82485930
Verifikasi
Public
Selamat siang utk bapak.. disini sy sebagai masyarakat yg tinggal di kab Tegal kec margasari, ingin menyampaikan informasi, disini warga masyarakat byk yg kena covid19 tapi sepertinya tidak ada penanggulangan dr pihak pemerintah.. dan msh byk warga desa masyarakat msh mengadakan acara hajatan dgn kerumunan massa.. tolong pak mohon utk desa ini diberi penyuluhan ttg bahayanya covid ini.. terimakasih sebelumnya , salam sehat selalu bt beliau . ????
Disposisi
Jumat, 21 Mei 2021 - 11:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Senin, 24 Mei 2021 - 15:54 WIBKabupaten Tegal
Selamat siang juga Terimakasih atas partisipasi dan laporannya segera akan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Kecamatan Margasari agar dilakukan penindakan tegas terhadap warga yang masih melakukan hajatan serta melakukan penyuluhan ataupun edukasi tentang Covid-19 yang sepengetahuan kami dari Pemkab Tegal sendiri sudah mempunyai aturan tersendiri dalam upaya pencegahan Covid-19 yaitu melalui Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan Covid-19 yang sudah diperlakukan dan mulai efektif dilaksanakan pada tanggal 25 september 2020 dan diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 435/01/4167/2020 dimana dalam penyelenggaraan hajatan warga Kabupaten Tegal masih bisa menyelenggarakan hajatan yang dengan izin rekomendasi Satgas Covid-19 yg sesuai dengan wilayahnya untuk hajatan di rumah atau desa masyarakat harus mendapatkan rekomendasi izin dari Satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan sedangkan hajatan yang diselenggarakan di hotel atau gedung pertemuan warga harus mendapatkan izin rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten tentunya kesemuanya harus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Adapun acara pentas seni hiburan atau kegiatan lain yang menggunakan panggung terbuka di tempat umum atau berpotensi menimbulkan acara pentas seni, hiburan ataupun kegiatan lain yang menggunakan panggung terbuka di tempat umum atau berpotensi menimbulkan kerumunan orang untuk sementara tidak diizinkan.Mekaten nggih