Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP82461501
Rincian Aduan
LGWP82461501
Disposisi
Senin, 01 November 2021 - 08:32 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 01 November 2021 - 08:32 WIBKabupaten Kudus
Progress
Senin, 01 November 2021 - 08:33 WIBKabupaten Kudus
Selesai
Rabu, 03 November 2021 - 10:25 WIBKabupaten Kudus
1. bahwa Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru, mulai Seleksi Administrasi hingga pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru penyelenggaraannya langsung dari pusat dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2021).
2. dalam hal pelaksanaan Seleksi PPPK Guru peran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang mendapatkan formasi PPPK Guru sebagaimana Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 472 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021, hanya memiliki kewenangan menyampaikan pengumuman penetapan formasi pada saat Pengumuman Seleksi Calon ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. selanjutnya apabila Saudara ingin memperoleh informasi lebih jelas, dapat memanfaatkan layanan pengaduan atau media lain yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.