Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP82453866
Rincian Aduan
LGWP82453866
Selesai
Public
KOTA SURAKARTA,
13 Nov 2019
Yth. Bapak Ganjar Pranowo, dengan ini saya menyatakan keluhan tentang sistem mekanisme seleksi calon kepala sekolah, yaitu menurut saya ada kejanggalan dalam pelaksanaannya, tentang pemberian rekomendasi tertutup, sistem penskoran pada berkas lamaran tidak sesuai dengan juknis sehingga hal ini menjadikan kurang memberi kesempatan kepada calon peserta yang tidak memiliki jabatan di sekolah. Mohon Yth Bapak Gubernur untuk menjadi perhatian tentang hal tersebut. Terimakasih dan mohon maaf segala kukerangan dan ketidaksopanan saya dalam penyampainnya. Ttd. Heppy Budi Kurniawan.
Disposisi
Rabu, 13 November 2019 - 14:58 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Kamis, 14 November 2019 - 09:55 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Didalam juknis untuk program penyiapan calon kepala sekolah (PPCKS) diatur tentang persyaratan administrasi secara umum dan tahapan seleksi yang meliputi a) seleksi administrasi (yang menjadi kewengan Disdikbud Jateng), b) Seleksi substansi, dan c) Diklat CKS (yang menjadi kewenangan LPPKS).
2. Dalam Permendikbud No. 6 Tahun 2018 maupun dalam Juknis hanya disebutkan persyaratan administrasi secara umum.
3. Didalam pengumuman seleksi Calon Kasek sudah disampaikan semua persyaratan baik administrasi umum maupun persyaratan khusus yang disesusikan dengan persyaratan dalam SIM Tendik, karena hasil seleksi juga harus merujuk persyaratan dalam SIM Tendik dan hasilnya juga harus di input di SIM Tendik sesuai persyaratannya
4. Terkait rekomendasi dari atasan langsung atau pengawas pembina secara tertutup, itu karena sifatnya rahasia sesuai penilaian yang obyektif dari atasan langsung maupun dari pengawas pembina.
5. Untuk calon Kasek tentunya harus memiliki pengalaman tugas manajerial di sekolah, paling tidak pernah menjabat sebagai Wakasek atau Kajur di SMK.
Selesai
Kamis, 14 November 2019 - 09:55 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Didalam juknis untuk program penyiapan calon kepala sekolah (PPCKS) diatur tentang persyaratan administrasi secara umum dan tahapan seleksi yang meliputi a) seleksi administrasi (yang menjadi kewengan Disdikbud Jateng), b) Seleksi substansi, dan c) Diklat CKS (yang menjadi kewenangan LPPKS).
2. Dalam Permendikbud No. 6 Tahun 2018 maupun dalam Juknis hanya disebutkan persyaratan administrasi secara umum.
3. Didalam pengumuman seleksi Calon Kasek sudah disampaikan semua persyaratan baik administrasi umum maupun persyaratan khusus yang disesusikan dengan persyaratan dalam SIM Tendik, karena hasil seleksi juga harus merujuk persyaratan dalam SIM Tendik dan hasilnya juga harus di input di SIM Tendik sesuai persyaratannya
4. Terkait rekomendasi dari atasan langsung atau pengawas pembina secara tertutup, itu karena sifatnya rahasia sesuai penilaian yang obyektif dari atasan langsung maupun dari pengawas pembina.
5. Untuk calon Kasek tentunya harus memiliki pengalaman tugas manajerial di sekolah, paling tidak pernah menjabat sebagai Wakasek atau Kajur di SMK.