Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP82446664
Rincian Aduan
LGWP82446664
Selesai
Public
Aslamaualaikum pak ganjar, ditengah pandemi covid 19 serta dimusim pancaroba seperti ini menjaga kesehatan adalah hal yang penting, agar badan fit dan terhindar dari penularan covid 19, terlebih terdapat surat edaran bapak gubernur terkait protokol kesehatan dan penerapan wfh guna mengurangi angka penyebaran covid 19, terkait penerapan wfh terdapat salah satu KPA bidang di disperakim prov jateng yang tidak memberlakukan wfh dengan alasan sebuah progres sudah tidak ada wfh pulang jam 4 sore pun dipandang sinis padahal aturan jam kerja adalah jam 7 sampai jam 15.30 katanya itu sebuah budaya untuk lembur , bukan hanya wfh namun kegiatan dinas luar malah semakin padat dengan alasan yang sama yaitu progres pencapaian kerja, padahal kalok saya tidak salah bapak ganjar pernah mengeluarkan surat edaran tentang sebisa mungkin menghindari berpergian keluar kota, sebetulnya lebih penting sebuah progres atau sebuah kesehatan guna terhindar dari penyebaran covid 19, terimakasih pak ganjar,
Disposisi
Kamis, 25 Februari 2021 - 11:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Sabtu, 27 Februari 2021 - 18:37 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas laporan yang disampaikan.
Progress
Sabtu, 27 Februari 2021 - 18:38 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Waalaikum salam wr wb
Secara Kedinasan utk wfh sdh menyesuaikan dgn Surat Edaran dgn Pegawai baik ASN maupun Non ASN maksimal 50%. Utk Pelaksanaan tugas tanggung jawab & pengaturan kepada masing-masing KPA secara berjenjang smp ke Staf. Secara administrasi setiap edaran ditindaklanjuti dgn pengajuan data Pegawai WFO & WFH baik Sekretariat maupun Bidang-bidang.
Namun demikian apabila staf ybs berkeberatan dg jadwal wfh dpt mengajukan keberatan kepada pimpinan. Terutama yg memiliki riwayat cormobid serta rentan secara medis.
Bagaimanapun juga dinas perakim merupakan salah satu dinas yg memiliki tugas melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar yg berhubungan langsung dengan masyarakat. Terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah, masyarakat yg terkena bencana hal tersebut ada di depan mata kita dan menjadi tanggung jawab kita.
Selesai
Sabtu, 27 Februari 2021 - 18:44 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Bapak Kepala DInas Juga berkali kali menyampaikan baik secara mingguan melalui apel pagi bahwa dalam bekerja tetap mengutamakan protokol kesehatan, apabila anda merasa bergejala boleh secara langsug untuk meminta ijin WFH.
Sekarang apabila anda diberikan WFH, apakah anda juga benar-benar melaksanakan WFH (bekerja dari rumah) bukan Libur di Rumah.
Sekarang kembali ke hati nurani kita masing-masing, Gubernur Wagub Kadis sampai level Staf kita meruoakan ASN abdi negara pelayan masyarakat.