Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP82316667

Rincian Aduan

LGWP82316667

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
26 Apr 2021
0 ditandai
Lapor pak gubernur, hari ini bulan Ramadhan, dan untuk pertama kalinya saya mengurus sendiri legalisir Faktur BPKB di Kantor Samsat Kebumen, karena faktur aslinya hilang, dalam benak saya wong cuma legalisir ya ga bayar, tapi dengan terang-terangan petugas dilantai 2 meminta biaya legalisir sebesar 150.000, saya minta kwitansi katanya nda ada, Mohon diperbaiki lagi sistem di Samsat Kebumen. Kasihan masyarakat Pak, legalisir Ijazah saja yang ditempuh 5 tahun nda bayar, lha cuma fotocopy dan legalisir faktur BPKB masa segitu. Kalo pelayan publik masih ada yang seperti ini mau jadi apa Kebumen, Maaf Pak. Terimakasih

Disposisi

Selasa, 27 April 2021 - 07:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Jumat, 30 April 2021 - 10:18 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 30 April 2021 - 12:40 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Kami kordinasikan dengan SAMSAT Terkait

Selesai

Senin, 10 Mei 2021 - 07:48 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK)

Kami kesulitan dalam menelusuri laporan dikarenakan tidak adanya Nopol Kendaraan. kami ucapkan terimakaih telah mengamati Proses pajak kendaraan di SAMSAT Kebumen atas saran serta masukan kami ucapkan terimakasih dan akan kita lakukan evaluasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat Terimakasih