Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP82293989
Rincian Aduan
LGWP82293989
Selesai
Public
Informasi dr petugas loket pajak tahunan dan satpam informasi utk balik nama karena pemilik kendaraan meninggal dunia utk di gantikan ahli waris harus menyertakan kuitansi hibah / jual beli, kok kaya maklar , emangnya orang meninggal hrs di bangunkan dimintai kuitansi...tdk ketemu logika hukumnya, mohon info yg jelas utk barang warisan, kami mau jadi orang tertib hukum kok susah di semarang / jateng
Disposisi
Selasa, 29 Januari 2019 - 14:28 WIB
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Rabu, 30 Januari 2019 - 08:53 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Rabu, 30 Januari 2019 - 16:03 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Persyaratan Baliknama karena pemilik kendaraan meninggal dunia utk di gantikan ahli waris adalah BPKB, STNK, KTP Pemilik Baru, Surat Keterangan Kematian dan Persetujuan Ahli Waris, Cek Fisik dari Kepolisian