Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP82287215
Rincian Aduan
LGWP82287215
Selesai
Public
Dana insentif covid untuk nakes dan non nakes di Puskesmas Buaran, Kecamatan Bantarkawung, penerimanya terbatas dan ada beberapa yang tidak terlibat masuk daftar yang dapat insentif, yang mengikuti dan melakukan taoud bahkan pengambilan spesimen swab tidak termasuk yang dapat insentif. Pertanyaan saya ke Pa Gubernur, kriteria apa saja yang termasuk tim gugus covid 19, apakah petugas yang meakukan pengambilan spesimen swab belum termasuk tim gugus yang berhak mendapat insentif?. Terimakasih.
Disposisi
Rabu, 22 Juli 2020 - 09:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Kamis, 23 Juli 2020 - 07:19 WIBDINAS KESEHATAN
nggih matur nuwun pertanyaannya, kami tampung untuk di koordinasikan dengan pihak pihak terkait. suwun
Selesai
Senin, 27 Juli 2020 - 08:37 WIBDINAS KESEHATAN
Perlu kami sampaikan bahwa kriteria petugas yg mendapatkan insentif adalah petugas yg terlibat dalam penanganan covid19.
Untuk usulan nakes, puskesmas Buaran dapat mengajukan usulan melalui dana APBD murni serta BOK Tambahan. Saat ini usulan nakes puskesmas Buaran yg melalui mekanisme BOK Tambahan dalam tahap verifikasi ulang. Nakes yg tidak diusulkan melalui BOK Tambahan dapat diusulkan melalui APBD Murni. Adapun non nakes yg membantu dalam penanganan covid 19 juga dapat diusulkan melalui mekanisme APBD Murni.