Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP82209891
14 Jan 2017
Bapak Gubernur yang terhormat....kami punya keponakan yang sedang sakit dan ter daftar sebagai peserta BPJS, pada awalnya kami sudah mengunjungi faskes 1/Dokter keluarga, kemudian di rujuk ke Rumah Sakit, setelah pemeriksaan oleh Dokter maka diberitahukan bahwa penyakit keponakan kami harus segera dioperasi dan kata Dokter operasi dan pengobatan penyakit ini tidak ditanggung BPJS, maka pada akhirnya keponoakan kami dioperasi dengan biaya kami sendiri dan bagi kami biayanya termasuk besar....kemudian kami mencari informasi mengenai penyakit apa saja yg ditanggung BPJS...betapa terkejut kami ternyata semua penyakit ditanggung BPJS....maka pertanyaan kami kenapa Dokter yang menangani keponakan kami mengatakan penyakit keponakan kami tidak di tanggung BPJS sehingga kami harus mencari Hutang untuk membayar biayanya....mohon bapak Gubernur memberi bantuan kepada kami sehingga Hak kami sebagai peserta BPJS diberikan sehingga bisa mengurangi beban biaya pengobatan....terimakasih
Disposisi
Minggu, 15 Januari 2017 - 06:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 01 Juli 2019 - 11:30 WIB
DINAS KESEHATAN
Selesai
Senin, 21 September 2020 - 10:57 WIB
DINAS KESEHATAN