Rincian Aduan : LGWP82209891

Selesai Public

14 Jan 2017

Bapak Gubernur yang terhormat....kami punya keponakan yang sedang sakit dan ter daftar sebagai peserta BPJS, pada awalnya kami sudah mengunjungi faskes 1/Dokter keluarga, kemudian di rujuk ke Rumah Sakit, setelah pemeriksaan oleh Dokter maka diberitahukan bahwa penyakit keponakan kami harus segera dioperasi dan kata Dokter operasi dan pengobatan penyakit ini tidak ditanggung BPJS, maka pada akhirnya keponoakan kami dioperasi dengan biaya kami sendiri dan bagi kami biayanya termasuk besar....kemudian kami mencari informasi mengenai penyakit apa saja yg ditanggung BPJS...betapa terkejut kami ternyata semua penyakit ditanggung BPJS....maka pertanyaan kami kenapa Dokter yang menangani keponakan kami mengatakan penyakit keponakan kami tidak di tanggung BPJS sehingga kami harus mencari Hutang untuk membayar biayanya....mohon bapak Gubernur memberi bantuan kepada kami sehingga Hak kami sebagai peserta BPJS diberikan sehingga bisa mengurangi beban biaya pengobatan....terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini