Rincian Aduan : LGWP82167267

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 31 Aug 2021

Assalamu'alaikum Pak Ganjar Pranowo,nama saya M ISAUMUDIN, tinggal di salah satu daerah di Jawa Tengah,untuk pengurusan bantuan BPUM,apakah warga yang berKTP luar JAWA TENGAH, tapi memiliki usaha di JAWA TENGAH, tidak bisa mendaftar untuk ikut mendapatkan bantuan BPUM? Soalnya kemarin saya mau daftar, baru tanya apakah bisa mengurus SKU dengan KTP luar daerah, saya langsung di tolak mentah2 oleh pihak kelurahan, katanya harus mengurus sesuai dengan alamat KTP, dan katanya juga bahwa menurut salah satu pegawai kelurahan, belum ada rekomendasi dari pihak KABUPATEN untuk warga lain bisa daerah mendaftar BPUM di kelurahan tersebut, dan akhirnya saya coba bertanya di kelurahan sesuai KTP di Yogyakarta (Kel. Balecatur, Gamping, Sleman) tentang bantuan BPUM tersebut, dan untuk SKU katanya harus diurus sesuai dengan domisili tempat usaha tersebut, dan saya juga diberi penjelasan bahwa untuk daftar BPUM bisa diurus sesuai domisili usaha tersebut, walaupun berKTP luar daerah tidak masalah dan bisa diurus, bahkan saya juga diperlihatkan berkas orang2 luar Yogyakarta yang mendaftar bantuan di Kelurahan Balecatur tersebut, dan pihak kelurahan juga menjelaskan bahwa tidak ada diskriminasi untuk daftar bantuan BPUM, asalkan usaha mereka berada di wilayah kelurahan Balecatur. Mohon penjelasan untuk masalah tersebut Pak, karena saya juga WNI dan berhak bisa dapat bantuan tersebut, dan mungkin tidak hanya saya yang dipersulit untuk mendaftar, dan kabar terbaru yang saya terima katanya untuk daftar BPUM harus ada surat miskin. Tempat domisili saya di salah satu kelurahan di KAB. MAGELANG Demikian sedikit keluhan saya Terimakasih Wassalamu'alaikum

0 Orang Menandai Aduan Ini