Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP82141618

Rincian Aduan

LGWP82141618

Verifikasi Public

Lampiran

22 Jun 2020
0 ditandai
saya ingin bertanya tentang jawaban yang terlampir difoto tersebut. saya harus berkonfimasi terhadap siapa tentang sistem zonasi tersebut? saya sudah ke sekolahan dan menjelaskan bahwa sistem zonasi tersebut sudah kebijakan dari pusat? sekarang saya harus bersekolah di mana jika SMA negeri di Ambarawa hanya terdapat satu , padahal rapot saya rangking satu terus tapi kalah dengan zonasi. SEKARANG ANAK PINTAR KALAH DENGAN ZONASI YA

Disposisi

Senin, 22 Juni 2020 - 14:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 22 Juni 2020 - 15:43 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menurut PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2019 tentang pelaksanaan PPDB 2020, jalur dan kuota PPDB tahun ini adalah;

1. Jalur zonasi = 50%

2. Jalur afirmasi = 15%

3. Jalur perpindahan = 5%

4. Jalur prestasi = 0-30% Monggo panjenengan pilih jalur yang sudah disediakan. Point zonasi, yaitu tambahan nilai sebesar 2,25 (dua koma dua lima)diberikan kepada calon peserta didik di dalam zonasi jika mendattar pada jalur prestasi dalam wilayah zonasi.

Detail Juknis ppdb : http://pdk.jatengprov.go.id/v19/p/sekretariat/juknis_ppdb_sma_negeri_dan_smk_negeri_di_provinsi_jawa_tengah_tahun_pelajar