Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP82084022

Rincian Aduan

LGWP82084022

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
07 Jul 2020
0 ditandai
Yth bapak Ganjar .saya minta tolong bantu saya .saya membikin sertifikat sudah 6 tahun blum jadi ..ketika aku tanya ke notaris nya selalu alasan trus pak. .klau untuk mengurus sendiri ke BPN saya tidak punya waktu pak soal nya saya kerja nya di Jepara ..tolong bantu sya pak terima kasih

Disposisi

Selasa, 07 Juli 2020 - 09:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Kamis, 09 Juli 2020 - 07:26 WIB

Kabupaten Klaten

Terima kasih atas informasinya

Selesai

Kamis, 09 Juli 2020 - 07:34 WIB

Kabupaten Klaten

Kini proses pengecekan pengurusan berkas dan sertipikat tanah menjadi lebih mudah dan cukup melalui genggaman Anda dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Jika sertipikat tanah belum terdaftar pada aplikasi, Anda dapat melaporkannya langsung melalui aplikasi ini dengan menyertakan informasi rinci sertipikat dan foto bukti sertipikat Anda. Namun untuk dapat menggunakan fitur Info Berkas dan Info Sertipikat, Anda wajib mengkonfirmasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kantor pertanahan terdekat untuk proses aktifasi.

Selain itu Sentuh Tanahku menyajikan fitur untuk partisipasi plot bidang tanah jika sertipikat tanah Anda belum terdata sebagai persil bidang pada peta yang bisa diperiksa pada fitur Lokasi Bidang Tanah. Berbagai informasi syarat-syarat pengurusan pelayanan juga disajikan beserta simulasi biaya yang interaktif sehingga Anda dapat memprediksikan besaran biaya yang diperlukan untuk pengurusan layanan tersebut.