Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP82080765
Rincian Aduan
LGWP82080765
Selesai
Public
Mohon bantuannya pak, tetangga saya sudah menjadi janda sejak 2017 sehingga tidak mampu membayar iuran BPJS yg sebelumnya selalu dibayarkan oleh suami sebelum wafat. Ibu Suparti 69 th memiliki anak yg tidak bekerja karena adanya Corona. Ketika mau mengurus BPJS uhc pihak puskesmas infokan bahwa ybs terdaftar BPJS APBN sejak okt 2019 dan infokan bisa minta cetak kartu ke kantor bPJS langsung. Nah, ketika sampai disana beliau diminta membayar tunggakan terlebih dahulu sebesar 3,6juta. Dan kami pun menanyakan langkah lainnya diinfokan adanya tabungan BPJS nah kami menanyakan lagi kalau keluarga tersebut hanya mampu menabung 200rb/bln maka kartu baru bisa dipakai setelah tagihan lunas berarti 18 bulan. Petugas BPJS pun mengiyakan bahwa kartu bisa digunakan setelah lunas. Sedangkan beliau sekarang tidak mampu dan sudah renta. BPJS akan digunakan untuk berobat. Apakah bapak gubernur bisa membantu keringanan keluarga Bu Suparti? No nik: 33740747115000011 alamat wonodri grajen II no 410 RT 3 RW 08 Semarang
Disposisi
Rabu, 29 April 2020 - 21:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Selasa, 05 Mei 2020 - 15:36 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait dengan tunggakan iuran akan tetap menjadi perhitungan oleh karena BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan dalam menghapuskan iuran peserta. Terkait dengan kebutuhan untuk berobat akan kami tindaklanjuti ke Kantor Cabang Semarang terkait kebijakan dalam penggunaan kartu.
Progress
Selasa, 05 Mei 2020 - 16:17 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait dengan tunggakan iuran akan tetap menjadi perhitungan oleh karena BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan dalam menghapuskan iuran peserta. Terkait dengan kebutuhan untuk berobat akan kami tindaklanjuti ke Kantor Cabang Semarang terkait kebijakan dalam penggunaan kartu.
Selesai
Selasa, 05 Mei 2020 - 16:17 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait dengan tunggakan iuran akan tetap menjadi perhitungan oleh karena BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan dalam menghapuskan iuran peserta. Terkait dengan kebutuhan untuk berobat akan kami tindaklanjuti ke Kantor Cabang Semarang terkait kebijakan dalam penggunaan kartu.