Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP82059512

Rincian Aduan

LGWP82059512

Verifikasi Public
KABUPATEN MAGELANG
22 Jun 2020
0 ditandai
Maaf Pak Ganjar saya menyampaikan keluhan terkait PPDB SMA yang lewat jalur prestasi.KENAPA JALUR PRESTASI HANYA BOLEH MENGGUNAKAN 1 PIAGAM SAJA PADAHAL ANAK SAYA PUNYA 6 PIAGAM DARI BERBAGAI JENIS CABANG PRESTASI MASING MASING JUARA 1 ADA 3 DAN ADA JUGA YANG JUARA 2 DAN 3,KENAPA TIDAK BOLEH DIAKUMULASI? KALO SEPERTI INI TIDAK ADA PENGHARGAAN PRESTASI UNTUK ANAK YANG MULTITALENTA YG TIDAK MENDAPATKAN TEMPAT YANG SEMESTINYA. MOHON BANTUANNYA

Disposisi

Senin, 22 Juni 2020 - 11:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 22 Juni 2020 - 11:24 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

 

Terima kasih atas masukannya. Perlu diketahui bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.

informasi lebih lanjut mengenai juknis ppdb : http://pdk.jatengprov.go.id/v19/p/sekretariat/juknis_ppdb_sma_negeri_dan_smk_negeri_di_provinsi_jawa_tengah_tahun_pelajar


 

Persyaratan Jalur Prestasi :
1) Buku Rapor SMP/sederajat.
2) Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang
diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
3) ljazah SMP/sederajat atau surat ketemngan yalrg berpenghargaan sama
dengan 4azah SMP/ijazah Ptogram Paket Blljazah satuan pendidikan luar
negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
4) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun
pada awal tahun pelajaran baru 2A20/2021, dan belum menikah.
5) Kartu Keluarga yang masih berlaku-
6) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang
ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.