Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP82059512
Rincian Aduan
LGWP82059512
Disposisi
Senin, 22 Juni 2020 - 11:15 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 22 Juni 2020 - 11:24 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas masukannya. Perlu diketahui bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.
informasi lebih lanjut mengenai juknis ppdb : http://pdk.jatengprov.go.id/v19/p/sekretariat/juknis_ppdb_sma_negeri_dan_smk_negeri_di_provinsi_jawa_tengah_tahun_pelajar
Persyaratan Jalur Prestasi :
1) Buku Rapor SMP/sederajat.
2) Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang
diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
3) ljazah SMP/sederajat atau surat ketemngan yalrg berpenghargaan sama
dengan 4azah SMP/ijazah Ptogram Paket Blljazah satuan pendidikan luar
negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
4) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun
pada awal tahun pelajaran baru 2A20/2021, dan belum menikah.
5) Kartu Keluarga yang masih berlaku-
6) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang
ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.