Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP82039945
KABUPATEN MAGELANG, 31 Dec 2020
Selamat siang Pak Ganjar. Mau informasikan bahwa Guru PAI Kab. Magelang telah cair BSU kira-kira +-Rp.1.600.000,00 kebetulan kalau yang mengajar di SDN dan telah terdaftar di DAPODIK mendapatkan BSU dobel (dari Kemenag & dari Dinas), dan kok ada yang disuruh mengembalikan dan ada yang tidak. Pertanyaan saya apakah saya perlu mengembalikan atau tidak? Dan apabila dikembalikan mohon pantauanya agar uang tersebut tidak sampai ke tangan2 orang yang tidak bertanggung jawab. Terima kasih
Disposisi
Jumat, 01 Januari 2021 - 09:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 06 Januari 2021 - 09:24 WIB
Kabupaten Magelang
Progress
Senin, 18 Januari 2021 - 10:16 WIB
Kabupaten Magelang
Secara prinsip penerima BSU ganda harus mengembalikan salah satu. Namun untuk proses pengembalian tersebut menunggu ketentuan dari Kemendikbud maupun Kemenag. Untuk pengusulan BSU selanjutnya, agar yang bersangkutan memilih salah satu sumber (Kemendikbud atau Kemenag) dengan harapan tidak terjadi dobel anggaran, tepat sasaran sehingga ada unsur pemerataan. Demikian tanggapan kami sampaikan, untuk menjadikan maklum, terima kasih.