Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP82011194
Rincian Aduan
LGWP82011194
Selesai
Public
Pak mengenai angsuran leasing yang ditunda..saya ada angsuran di leasing acc dan bisa di reschedul tapi harus bayar setengah angsuran dan admin 300.000. itu pun diundur cuma 2 bulan...dan jika masih ada wabah seperti ini bisa diundur lagi tetapi kenab biaya admin lagi 300.000...dan pada saat pelunasan pun itu angsuran ditumpuk dengan angsuran yang ditunda...jujur ini masih memberatkan pak sedangkan saya taksi online tidak ada penghasilan karena pandemi corona..mohon kebijakan nya untuk rakyat bapak trimakasih
Disposisi
Kamis, 23 April 2020 - 19:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Kamis, 23 April 2020 - 20:23 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Saudara juga bisa menghubungi Kredit Center dengan nomor WA : 081325163300 / 08783477466
Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:48 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:48 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466