Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP82011194

Rincian Aduan

LGWP82011194

Selesai Public
KOTA SEMARANG
23 Apr 2020
0 ditandai
Pak mengenai angsuran leasing yang ditunda..saya ada angsuran di leasing acc dan bisa di reschedul tapi harus bayar setengah angsuran dan admin 300.000. itu pun diundur cuma 2 bulan...dan jika masih ada wabah seperti ini bisa diundur lagi tetapi kenab biaya admin lagi 300.000...dan pada saat pelunasan pun itu angsuran ditumpuk dengan angsuran yang ditunda...jujur ini masih memberatkan pak sedangkan saya taksi online tidak ada penghasilan karena pandemi corona..mohon kebijakan nya untuk rakyat bapak trimakasih

Disposisi

Kamis, 23 April 2020 - 19:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Kamis, 23 April 2020 - 20:23 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Saudara juga bisa menghubungi Kredit Center dengan nomor WA : 081325163300 / 08783477466

Progress

Rabu, 23 Desember 2020 - 14:48 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Rabu, 23 Desember 2020 - 14:48 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466