Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81962903
Rincian Aduan
LGWP81962903
Verifikasi
Public
selesai apanya pak??????!!!!!!,DD 2017 ini saja masih diulangi penyimpangannya...klo inspektorat itu sm saja bohong,pasti melindungi bawahannya, inspektorat bagian administratifnya saja kn pak?!...ga pernah cross check ke fisik lapangan atau ketemu masyarakat penerima dana
Disposisi
Selasa, 12 September 2017 - 06:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Selasa, 12 September 2017 - 09:56 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan.
Bahwa penanganan pengaduan lewat Lapor Gub terkait permasalahan Desa perlu kami jelaskan hal-hal sbb:
1. Kewenangan pemeriksaan kepada desa ada pada Inspektorat Kabupaten
2. Terkait dengan pengaduan Saudara sudah kami teruskan ke Inspektorat Kab. Sragen
3. Kemudian dikaji oleh Tim Inspektorat Kab. Sragen apabila mempunyai bobot penting, strategis dan didukung data yang memadai akan dilaksanakan pemeriksaan.
4. Pengaduan Saudara lewat Lapor Gub baru merupakan informasi awal karena tidak dilengkapi/didukung data-data yang memadai.
5. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Inspektorat Kab. sragen atas pengaduan Sdr khususnya untuk Desa Ngandul Kec. Sumberlawang telah ditindaklanjuti dengan klarifikasi kepada pihak terkait termasuk kepada Saudara.
6. Tentang keputusan apakah akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus atau tidak sangat tergantung dari data-data yang dikumpulkan.