Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81955177

Rincian Aduan

LGWP81955177

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BREBES
19 May 2020
0 ditandai
Assalamualaikum, Yth, Bpk Ganjar Pranowo. Gubernur JATENG. .. Nama : ADUNG Pekerjaan : Guru SD 04 Bojongsari, desa Bojongsari, kec. Losari, kab. Brebes, JATENG. => sudah mengabdi selama 34 tahun menjadi guru (PNS) sejak tahun 1986, usia sekarang 56 Tahun. Mohon sekiranya untuk diperhatikan & dibantu pak Gub, karena belum mendapat SERTIFIKASI.. Pada tgl 2 januari 2018 saya sudah pernah lapor via Lapor Gub, kemudian yang bersangkutan sudah dipanggil ke UPT kecamatan hanya saja blm ada hasil. Hari ini saya lapor kembali ke pak gub, mohon beri perhatian dan arahan serta solusinya untuk guru saya ini hingga tuntas dan harapannya bisa dapat sertifikasi untuk keperluan anak-anaknya bersekolah. ini murni inisiatif saya sendiri untuk lapor ke njenengan pak Gub.. Mohon sekiranya pak Gub bantu kawal & pantau. Sukur alhamdulillah, dengan kuasa Allah pak Gub bisa mapir ke tempat sekolah Guru saya. kutipan yang saya ingat terus dari guru saya : " jangan menuntut kepada negara, berikan apa yang bisa kita berikan kepada negara ini". Matursuwun pak Ganjar. .. ttd, Dinar Hasim Nurhadi Kusumo S.T, MM.

Disposisi

Selasa, 19 Mei 2020 - 19:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes

Verifikasi

Selasa, 19 Mei 2020 - 19:40 WIB

Kabupaten Brebes

Terimakasih telah menggunakan layanan aduan kami selanjutnya akan kami teruskan pada dinas terkait.

Selesai

Rabu, 20 Mei 2020 - 22:01 WIB

Kabupaten Brebes

Nama : ADUNG NIP : 196405111986081001 Pangkat/Golongan : II/d Kualifikasi Pendidikan : SMA/Sederajat Unit Kerja : SDN Bojongsari 04 Kec.Losari 1. Berdasarkan Permendikbud No.18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Ybs Belum memiliki kualifikasi S1 2. Berdasarkan Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2009 Persyaratan khusus uji kompetensi melalui pola portofolio : Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi Akademik S1/DIV apabila sudah Mencapai usia 50 Tahun dan mempunyai pengalaman kerja selama 20 Tahun sebagai guru atau mempunyai golongan IV/a. Sesuai dengan ketentuan diatas bahwa ybs pada tahun 2009 belum terpenuhinya usia 50 tahun dan belum mempunyai golongan IV/a 3. Berdasarkan PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru pada pasal 1 Sertifikasi guru adalah Proses Pemberian Sertifikat Pendidik untuk Guru. Tunjangan Profesi adalah Tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya Pasal 66 Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S1/D.IV tetapi belum memperoleh sertifikat pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru.