Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81955177
Rincian Aduan
LGWP81955177
Selesai
Public
Lampiran
Assalamualaikum,
Yth,
Bpk Ganjar Pranowo.
Gubernur JATENG.
..
Nama : ADUNG
Pekerjaan : Guru SD 04 Bojongsari, desa Bojongsari, kec. Losari, kab. Brebes, JATENG.
=> sudah mengabdi selama 34 tahun menjadi guru (PNS) sejak tahun 1986, usia sekarang 56 Tahun. Mohon sekiranya untuk diperhatikan & dibantu pak Gub, karena belum mendapat SERTIFIKASI..
Pada tgl 2 januari 2018 saya sudah pernah lapor via Lapor Gub, kemudian yang bersangkutan sudah dipanggil ke UPT kecamatan hanya saja blm ada hasil.
Hari ini saya lapor kembali ke pak gub, mohon beri perhatian dan arahan serta solusinya untuk guru saya ini hingga tuntas dan harapannya bisa dapat sertifikasi untuk keperluan anak-anaknya bersekolah.
ini murni inisiatif saya sendiri untuk lapor ke njenengan pak Gub..
Mohon sekiranya pak Gub bantu kawal & pantau. Sukur alhamdulillah, dengan kuasa Allah pak Gub bisa mapir ke tempat sekolah Guru saya.
kutipan yang saya ingat terus dari guru saya :
" jangan menuntut kepada negara, berikan apa yang bisa kita berikan kepada negara ini".
Matursuwun pak Ganjar.
..
ttd,
Dinar Hasim Nurhadi Kusumo S.T, MM.
Disposisi
Selasa, 19 Mei 2020 - 19:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes
Verifikasi
Selasa, 19 Mei 2020 - 19:40 WIBKabupaten Brebes
Terimakasih telah menggunakan layanan aduan kami selanjutnya akan kami teruskan pada dinas terkait.
Selesai
Rabu, 20 Mei 2020 - 22:01 WIBKabupaten Brebes
Nama
: ADUNG
NIP
: 196405111986081001
Pangkat/Golongan
: II/d
Kualifikasi Pendidikan
: SMA/Sederajat
Unit Kerja
: SDN Bojongsari 04 Kec.Losari
1. Berdasarkan Permendikbud No.18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan Sertifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
Ybs Belum memiliki kualifikasi S1
2. Berdasarkan Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2009
Persyaratan khusus uji kompetensi melalui pola portofolio :
Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum
memiliki kualifikasi Akademik S1/DIV apabila sudah Mencapai usia 50 Tahun dan
mempunyai pengalaman kerja selama 20 Tahun sebagai guru atau mempunyai golongan
IV/a.
Sesuai dengan ketentuan diatas bahwa ybs pada tahun 2009 belum terpenuhinya usia 50
tahun dan belum mempunyai golongan IV/a
3. Berdasarkan PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 Tentang Guru pada pasal 1
Sertifikasi guru adalah Proses Pemberian Sertifikat Pendidik untuk Guru.
Tunjangan Profesi adalah Tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya
Pasal 66 Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah
memiliki kualifikasi akademik S1/D.IV tetapi belum memperoleh sertifikat pendidik melalui
Pendidikan Profesi Guru.