Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81936536

Rincian Aduan

LGWP81936536

Selesai Public
26 Apr 2018
0 ditandai
Sertifikan tanah masal mahal, saya punya tanah d dua desa yang bersebelahan, yang satu bayar 500 yang satu lagi bayar 150, apakah memang di benarkan hal ini terjadi, dimana tarif yang berlaku sesuai keinginan kepala desa.

Disposisi

Kamis, 26 April 2018 - 21:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 20 September 2018 - 10:36 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pengaduan Saudara mohonmaaf atas kwtwrlambatan kami dalam merespon akan segera kami tindaklanjuti terimakasih

Selesai

Kamis, 20 September 2018 - 10:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih