Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP81934865
KABUPATEN WONOSOBO, 20 Mar 2017
Kepada Yth Bpk Gubrenur di Jateng salam,.. Perkenalkan diri saya Nama Ika Andi, alamat wonosobo, jawa tengah. Saya membutuhkan arahan dan petunjuk bapak untuk permsalahan yang saya hadapi. langsung saja ke cerita permasalahan saya : 1. mobil yang saya ( sebut saja saya A ) kredit dari salah satu leasing, saya oper kredit ke orang yg bernama dariyanto ( sebut saja B ). saya menerima uang sesuai perjanjian. 2. ada hitam diatas putih / perjanjian oper kredit dibawah tangan tanpa diketahui pihak leasing yang menyebutkan : a. Pihak B akan mengangsur ke leasing sesuai tgl jatuh tempo b. Pihak B tidak dibenarkan memindah tangankan lagi mobil tanpa diketahui pihak A c. Apabila terjadi permaslahan antara pihak A dan Pihak B ( angsuran terlambat / perselisihan lain ) maka pihak A berhak menarik mobil tersebut dari pihak B tanpa mengembalikan uang oper kredit 3. Permasahan yang saya hadapi sekerang : a. Pada bulan pertama pihak B harus bayar angsuran ke leasing ternyata tidak dibayar dan saya yang dikejar angsuran oleh pihak leasing b. saya temui dengan jalur kekeluargaan, pihak B memberikan keterangan bahwa mobil dia gadekan ke Pihak C ( TNI ), dengan adanya kesempatan dia kabur saat saya temui ( eetikat tiadak baik ) c. Setelah saya cek di kesatuan pihak C, ternyata tidak ada orang yang bernama pihak C tersebut di kesatuan tersebut , padahal malam itu pihak B menelepon pihak C dan saya dengar pihak c mengaku di salah satu kesatuan , meminta saya menemuainya. d. Pihak B janji akan mempertemukan saya dengan pihak C tetapi selalu berbohong, dan sekarang Pihak B menghilang e. setelah saya umumkan dimedia sosial bahwa saya mencari pihak B, ternyata banyak korban dengan cerita yang sama bahwa mereka tertipu pihak B dengan cerita yang sama dengan saya, ada korban yang jual beli oper kredit belum lunas dibayar mobil sudah digelapkan pihak B. f. saya sudah lapor ke pihak berwajib tetapi tanggapanya di suruh menyelesaikan denga jalur kekeluargaan, dan usut punya usut pihak B informasinya memberikan bonus kepada oknum untuk semua kasusnya agar orang yang menuntut tidak sampai ke jalur sidang ( dilindungi oleh oknum ) g. Saya cari tau lebih lanjut ternyata saya tertipu, pihak B mengaku punya usaha kayu dan pertenakan sesuai foto yang diperlihatkan kepada saya ternyata fiktif. saat perjanjian jual beli ada istri pihak B yang ikut menjadi penjamin pihak B, ternyata istri tersebut fiktif. ( bukan istri sebenarnya ) 4. Dari cerita singkat saya diatas, yang ingin saya tanyakan : a. Bagaimana saya menuntut pihak B agar mobil saya kembali ? b. Apakah ini masuk ke hukum pidana atau perdata ? c. Jalur hukum seperti apa yang harus saya tempuh ? saat saya laporan ke polres pihak B tinggal seperti tidak dianggap. ( say mencium kedekatan pihak B dengan oknum , buktinya pihak B di akun sosial mengunggah memakai seragam polisi dgn pangkat AKBP ) padahal dia bukan polisi melainkan mantan nara pidana d. setiap orang yang melaporkan kejadian yang sama, mereka mendapat perlakuan yang yang sama seperti saya. e. bagaimana cara saya memberikan efek jera agar polisi mengusut permasalahan saya ini. ( korban lebih dari 8 orang, artinya pihak B memanfaatkan celah hukum untuk menipu orang ) celah hukum oper kredit dibawah tangan. Mohon petunjuk dan arahan dari bapak dan team. best regards Ika Andi hp : 085212381789
Disposisi
Selasa, 21 Maret 2017 - 08:32 WIB
Admin Gubernuran