Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81925049

Rincian Aduan

LGWP81925049

Progress Public
KABUPATEN DEMAK
05 Sep 2017
0 ditandai
Saya hanya keponakan yang menyampaikan keluhan paman saya akan haknya karena paman saya gaptek. Assalamualaikum pak, laporan saya mengenai hak paman saya yg menyewa sawah Desa Sedo Demak selama 4 tahun namun sawahnya justru dijual/disewakan ke orang lain ketika baru 2 tahun digarap Paman saya dan saat itu kepala desa pengganti Desa Sedo Demak meninggal . Saat melapor ke Balai Desa dan ke istri alm kepala desa pengganti Desa Sedo Demak malah tidak direspon/diabaikan. padahal sudah ada perjanjian diatas materai yg ditandatangani Alm.kepala Desa pengganti Desa Sedo Demak. Mbok direspon dan ditindaklanjuti pak, biar uang paman saya yg menyewa sawah 2 tahun selanjutnya bisa kembali. Toh itu uangnya paman saya. Matur suwun 🙏

Disposisi

Rabu, 06 September 2017 - 06:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Rabu, 06 September 2017 - 09:46 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. 1. Terhadap permasalahan yang Saudara adukan kami limpahkan kepada pihak yang berwenang menangani yaitu Inspektorat Kabupaten Demak dan Bagian Pemerintahan Kab. Demak. 2. Setelah dikaji oleh Tim, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Apabila surat perjanjian tsb terkait dengan pribadi mantan Kades yang menyewakan tanah bengkoknya dan uangnya dipakai sendiri, maka tanggung jawab untuk mengembalikan sisa sewa 2 tahun menjadi tanggung jawab ahli waris mantan Kades. b. Apabila terkait dengan jabatan Kades yang menyewakan tanah bondo desa (bukan bengkok) dan uangnya disetor ke Kas Desa maka untuk mengembalikan sisa sewa 2 tahun menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa yang baru

Progress

Rabu, 27 September 2017 - 09:11 WIB

INSPEKTORAT

Pengaduan Saudara kami limpahkan melalui Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah kepada Bupati Demak cq. Inspektur Kab. Demak No. 356/2850/1.1/2017 tanggal 25 September 2017