Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81925049
Rincian Aduan
LGWP81925049
Progress
Public
Saya hanya keponakan yang menyampaikan keluhan paman saya akan haknya karena paman saya gaptek. Assalamualaikum pak, laporan saya mengenai hak paman saya yg menyewa sawah Desa Sedo Demak selama 4 tahun namun sawahnya justru dijual/disewakan ke orang lain ketika baru 2 tahun digarap Paman saya dan saat itu kepala desa pengganti Desa Sedo Demak meninggal .
Saat melapor ke Balai Desa dan ke istri alm kepala desa pengganti Desa Sedo Demak malah tidak direspon/diabaikan. padahal sudah ada perjanjian diatas materai yg ditandatangani Alm.kepala Desa pengganti Desa Sedo Demak.
Mbok direspon dan ditindaklanjuti pak, biar uang paman saya yg menyewa sawah 2 tahun selanjutnya bisa kembali. Toh itu uangnya paman saya. Matur suwun ðŸ™
Disposisi
Rabu, 06 September 2017 - 06:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Rabu, 06 September 2017 - 09:46 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan.
1. Terhadap permasalahan yang Saudara adukan kami limpahkan kepada pihak yang berwenang menangani yaitu Inspektorat Kabupaten Demak dan Bagian Pemerintahan Kab. Demak.
2. Setelah dikaji oleh Tim, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Apabila surat perjanjian tsb terkait dengan pribadi mantan Kades yang menyewakan tanah bengkoknya dan uangnya dipakai sendiri, maka tanggung jawab untuk mengembalikan sisa sewa 2 tahun menjadi tanggung jawab ahli waris mantan Kades.
b. Apabila terkait dengan jabatan Kades yang menyewakan tanah bondo desa (bukan bengkok) dan uangnya disetor ke Kas Desa maka untuk mengembalikan sisa sewa 2 tahun menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa yang baru
Progress
Rabu, 27 September 2017 - 09:11 WIBINSPEKTORAT
Pengaduan Saudara kami limpahkan melalui Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah kepada Bupati Demak cq. Inspektur Kab. Demak No. 356/2850/1.1/2017 tanggal 25 September 2017