Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP81922471
KOTA SEMARANG, 29 May 2020
Assalamualaikum. Saya Lingga Harsadi warga kelurahan Salamanmloyo mengurus pencetakan KTP-el pada tanggal 11 November 2019. Dan diberikan Surat Keterangan Pengganti KTP yang masa berlaku hanya 6 bulan sejak dikeluarkan.yang artinya sekarang surat keterangan sudah habis masa berlakunya saat ini. Kemarin saya datang ke Dispendukcapil untuk memperpanjang SK pengganti KTP-el karena mau saya gunakan untuk membayar pajak Mobil. Di Dispendukcapil katanya KTP sdh dicetak dan diserahkan ke Kelurahan SalamanMloyo Kecamatan Semarang Barat. Kemudian saya menuju ke kelurahan, ternyata di kelurahan katanya tidak menerima KTP saya yang sudah jadi. Kemudian saya ke Dispendukcapil Semarang Barat minta surat pengganti KTP yang baru untuk bayar Pajak mobil. Tetapi tidak bisa mengeluarkan. Terus bagaimana saya mau bayar pajak mobil saya tanpa KTP? Mengapa tidak ada yang bertanggungjwab terhadap kehilangan KTP-el saya, baik itu Dispendukcapil dan Pihak kelurahan. Apa ini bentuk pelayanan terhadap rakyat yang ingin taat membayar pajak? mohon bantuannya. Terima kasih
Selesai
Jumat, 29 Mei 2020 - 13:57 WIB
Admin Gubernuran